Pasien berjenis kelamin perempuan itu diketahui tiba dari Makassar.
Ambon, suaradamai.com – Satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RST dr. Latumeten Ambon, dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test.
Pasien berjenis kelamin perempuan dan berusia 74 tahun itu, diketahui tiba dari Makassar, Sulawesi Selatan pada 14 Maret 2020. Dirinya merupakan warga Kota Ambon, dan hanya melakukan perjalanan ke Makassar.
Setelah tiba di Ambon, pasien tersebut mengeluh lemas-lemas, dan awalnya tidak menunjukkan gejala umum seseorang yang terinveksi Covid-19.
Karena tetap merasa lemas dan tidak ada perubahan, pasien itu pada 30 Maret 2020, disarankan oleh dokter untuk test menggunakan rapid test.
“Hasilnya reaktif, positif,” kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (4/4/2020).
Selang mengatakan, secara medik, hasil dari rapid test tersebut harus diuji lagi dengan mengirim spesimennya untuk diperiksa di Laboratorium polymerase chain reaction (PCR) di Jakarta.
“Hasil test itu harus dikonfirmasi lagi dengan PCR. Sejauh ini, pasien tersebut diberlakukan sebagaimana pasien positif, sambil kita menunggu hasil sampel yang sudah dikirim,” kata Selang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. M. Pontoh menegaskan bahwa tingkat keakuratan rapid test Covid-19 hanyalah 80 persen.
“Bisa positif palsu, atau negatif palsu. Kalau pemeriksaan spesimen di Labkes (PCR), keakuratannya bisa mencapai lebih dari 92 persen,” tegasnya.
Reporter: Chintia Samangun/ Penulis: Chintia Samangun/ Editor: Labes Remetwa
Harus dilakukan uji lanjut, PCR – yang tingkat keakuratannya 92 persen.
KOMENTAR TERBARU