Ibunda Brigadir J Maafkan Richard Eliezer, Sebut Dia Dipakai Tuhan

Perempuan yang berprofesi sebagai guru itu mengaku telah memaafkan Bharada E, meskipun terbukti menembakkan peluru kepada anaknya, Brigadir J.


Jakarta, suaradamai.com – Ibu almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak turut hadir menyaksikan sidang putusan Richard Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Saat majelis hakim membaca putusan bahwa Richard Eliezer Divonis 1 tahun 6 bulan, Rosti menangis terharu.

Seperti diketahui, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard dihukum pidana 12 tahun penjara.

“Memang kami keluarga telah mempercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” kata Rosti sambil terisak, dalam live streaming Kompas TV.

Perempuan yang berprofesi sebagai guru itu mengaku telah memaafkan Bharada E, meskipun terbukti menembakkan peluru kepada anaknya, Brigadir J.

Bagi Rosti, perbuatan Bharada E sebagai justice collaborator telah membantu dalam menguak kasus pembunuhan ini. “Biarlah almarhum Yosua melihat, Elizer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua,” ucapnya.

Tidak berhenti menangis, Rosti juga mengaku telah mengikhlaskan kepergian anaknya dan berdoa Brigadir J damai di surga. “Eliezer pakailah Tuhan yang dihakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di sorga, walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, timah panas,” ujarnya.

“Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” tambahnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.

Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkaraa quo terungkap.

Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa. “Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim Alimin.

Dalam menjatuhkan ketetapan ini, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Sejalan Kebijakan WFH, Pemkot Ambon Bagikan Masker untuk Kurangi Risiko ISPA Akibat Kabut Asap

AMBON — Sebagai langkah melindungi masyarakat dari risiko gangguan...

Sarlota Singerin: Kami Serahkan Penuntasan Dugaan SPPD Fiktif ke Aparat Hukum

AMBON — Dugaan penyimpangan berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas...

Call Center 112 Ambon Terima 1.770 Laporan Kedaruratan, Kasus Kebakaran Meningkat pada Oktober

AMBON, PPID – Layanan Call Center 112 Kota Ambon...

Jomima Orno Ajukan Hak Jawab, Minta Media Tinjau Pemberitaan Dugaan Penipuan dan Fitnah

AMBON, Suaradamai.com – Jomima Orno menyampaikan klarifikasi dan mengajukan...