Indikasi Kecurangan Seleksi Anggota KPU di Maluku, FLOPD Minta KPU RI Lakukan Investigasi

“Tim seleksi memiliki kecacatan moral dan intelektual sehingga dengan sengaja membuat keputusan di luar nalar,” tandas Juru Bicara Forum Lintas Ormas/OKP Peduli Demokrasi (FLOPD) Kabupaten Maluku Tenggara Ronal Toatubun.


Langgur, suaradamai.com – Forum Lintas Ormas/OKP Peduli Demokrasi (FLOPD) Kabupaten Maluku Tenggara meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk segera melakukan investigasi terhadap proses seleksi Calon Anggota KPU di Provinsi Maluku.

Pasalnya, menurut FLOPD, ada dugaan kuat terjadiya kecurangan dalam proses seleksi KPU Provinsi Maluku maupun KPU kabupaten/kota di Maluku.

Juru Bicara FLOPD Ronal Toatubun menyebutkan, sejumlah oknum yang diloloskan ke 10 besar Calon Anggota KPU Provinsi Maluku, merupakan akibat dari adanya transaksional yang dilakukan oleh oknum Tim Seleksi yang berkisar antara Rp20-Rp30 juta.

“Disetor setelah namanya diumumkan dengan dalil uang ucapan terima kasih,” kata Ronal dalam konferensi pers di Sekretariat Pemuda Katolik Malra, Jumat (19/1/2024).

Begitupula, Ronal melanjutkan, terdapat nama peserta yang lolos merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu, baik Ormas/OKP tertentu bahkan titipan dari Partai Politik tertentu.

Ronal menambahkan, ada juga sejumlah masalah yang terjadi pada seleksi KPU tingkat kabupaten/kota di Maluku. Di Kabupaten Maluku Tenggara, misalnya. Ada indikasi kuat terdapat oknum Timsel yang menerima suap berkisar Rp20-Rp30 juta.

Kemudian, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga terjadi. Terindikasi, Timsel secara sadar meloloskan dua calon anggota KPU yang adalah pengurus/anggota partai politik.

Selain itu, di Kabupaten Kepulauan Aru, Timsel meloloskan salah satu calon anggota KPU yang secara nyata telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2023 atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.

“Hal ini mengkonfirmasi bahwa tim seleksi memiliki kecacatan moral dan intelektual, sehingga dengan sengaja membuat keputusan di luar nalar,” tandas Ronal.

Sebab itu, FLOPD meminta KPU RI melakukan investigasi terhadap seluruh anggota Tim Seleksi KPU Provinsi Maluku dan Tim Seleksi KPU kab/kota Zona 2.

“Apabila terbukti dalam hasil investigasi KPU RI terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel, maka segera ditindaklanjuti ke ranah pidana sehingga ada efek jerah,” pinta Ronal.

Editor: Labes Remetwa

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Sejalan Kebijakan WFH, Pemkot Ambon Bagikan Masker untuk Kurangi Risiko ISPA Akibat Kabut Asap

AMBON — Sebagai langkah melindungi masyarakat dari risiko gangguan...

Sarlota Singerin: Kami Serahkan Penuntasan Dugaan SPPD Fiktif ke Aparat Hukum

AMBON — Dugaan penyimpangan berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas...

Call Center 112 Ambon Terima 1.770 Laporan Kedaruratan, Kasus Kebakaran Meningkat pada Oktober

AMBON, PPID – Layanan Call Center 112 Kota Ambon...

Jomima Orno Ajukan Hak Jawab, Minta Media Tinjau Pemberitaan Dugaan Penipuan dan Fitnah

AMBON, Suaradamai.com – Jomima Orno menyampaikan klarifikasi dan mengajukan...