AMBON- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/358/2020, tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Terhitung hari ini Jumat tanggal 26 Juni 2020 hari kelima diterapkannya PSBB di Kota Ambon. Namun menurut pemantauan Personil Kompi 1 Batalyon A Pelopor di posko Gustu Percepatan Penanganan Covid-19, masih banyak masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB tersebut, sebagai akibat dari ketidak tahuan dan minimnya informasi yang mereka peroleh.
Hal inilah yang mendorong Komandan Kompi 1 Batalyon A Pelopor, Iptu Noer Saleh memerintahkan anggotanya untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan ketentuan PSBB.
Iptu Noer Saleh menyatakan bahwa pelanggar PSBB akan diberikan denda mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 30 juta. Sanksi terkecil untuk orang yang tidak pakai masker saat sweeping. Dia tidak pakai masker itu didenda Rp 50.000.
Selain denda, pelanggar PSBB di Ambon juga bakal diberikan sanksi administratif hingga hukuman pidana, tergantung jenis pelanggarannya.
“Poin-poin tersebut harus sampai ke masyarakat, apa yang harus mereka lengkapi dan sanksi apa yang akan mereka dapat jika mereka tidak patuh. agar mereka mengerti dan tidak melanggar lagi” ujar Iptu Noer Saleh. “Saya juga sudah memerintahkan anggota saya untuk turun ke lapangan mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat terkait hal ini” tambah Iptu Noer Saleh.
Selama PSBB berlaku di Kota Ambon, ada enam kegiatan yang dibatasi secara ketat.
Mulai dari kegiatan di perkantoran, rumah ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, hingga transportasi umum.
Di tempat terpisah, Di Dusun Waringin Cap dan Talaga Pange, Brigadir Sumardi yang memimpin pelaksanakan sosialisasi kepada masyarakat menjelaskan pelaksanaan PSBB di Kota Ambon lebih difokuskan pada pembatasan pergerakan orang, karenanya ia juga meminta agar selama PSBB warga Kota Ambon diharapkan tidak ke luar daerah jika tidak terlalu mendesak.
“Kami fokuskan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil agar informasi tentang PSBB dapat mereka ketahui, dengan demikian saat mereka melakukan perjalanan mereka sudah tau dan paham apa saja yang harus mereka lakukan dan dokumen apa saja yang harus mereka lengkapi” ujar Sumardi menutup keterangannya. (Chintia Samangun)