Adapun objek kajian IKT adalah 94 kota dari total 98 kota di seluruh Indonesia. 4 kota yang dieliminir merupakan kota-kota administrasi di DKI Jakarta yang digabungkan menjadi satu DKI Jakarta.
Jakarta, suaradamai.com – SETARA Institute kembali merilis daftar kota paling toleran se-Indonesia dalam laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2022.
IKT 2022 merupakan laporan keenam yang dibuat SETARA Institute sejak pertama kali diterbitkan pada 2015.
Laporan tersebut merupakan hasil pengukuran yang dilakukan SETARA Institute untuk mempromosikan praktik-praktik toleransi terbaik kota-kota di Indonesia.
Selain merilis laporan kota paling toleran di Indonesia, SETARA Institute juga melaporkan daftar kota paling tidak toleran.
Adapun objek kajian IKT adalah 94 kota dari total 98 kota di seluruh Indonesia. 4 kota yang dieliminir merupakan kota-kota administrasi di DKI Jakarta yang digabungkan menjadi satu DKI Jakarta.
Kemudian penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan empat variabel, diantaranya regulasi pemerintah kota, regulasi sosial, tindak pemerintah, dan demografi sosio keagamaan.
Berdasarkan aspek tersebut dihasilkan pengukuran praktik-praktik toleransi terbaik pada kota-kota di Indonesia.
Hasilnya menunjukkan bahwa Singkawang, Kalimantan Barat, meraih peringkat pertama sebagai kota paling toleran se-Indonesia.
Daftar Kota Paling Toleran di Indonesia 2022
1. Singkawang, Kalimantan Barat: 6,583
2. Salatiga, Jawa Tengah: 6,417
3. Bekasi, Jawa Barat: 6,080
4. Surakarta, Jawa Tengah: 5,883
5. Kediri, Jawa Timur: 5,850
6. Sukabumi, Jawa Barat: 5,810
7. Semarang, Jawa Tengah: 5,783
8. Manado, Sulawesi Utara: 5,767
9. Kupang, Nusa Tenggara Timur: 5,687
10. Magelang, Jawa Tengah: 5,670
Kota Paling Intoleran di Indonesia 2022
1. Cilegon, Banten: 3,227
2. Depok, Jawa Barat: 3,610
3. Padang, Sumatera Barat: 4,060
4. Sabang, Aceh: 4,257
5. Mataram, Nusa Tenggara Barat: 4,387
6. Banda Aceh, Aceh: 4,393
7. Medan, Sumatera Utara: 4,420
8. Pariaman, Sumatera Barat: 4,450
9. Lhokseumawe, Aceh: 4,493
10. Prabumulih, Sumatera Selatan: 4,510.