Ini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Haji Khusus dan Reguler

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Calon jemaah haji khusus dan reguler yang batal berangkat tahun ini serta sudah melunasi Bipih Khusus, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya.


Suara damai.com – Pemerintah telah memutuskan untuk kembali tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Hal itu tidak lepas dari situasi pandemi covid-19 yang masih berlangsung dan juga munculnya varian baru Covid-19 di beberapa negara. Untuk itu, pemerintah memilih mengutamakan kesehatan dan keselamatan jemaah, sehingga memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji tahun ini.

Calon jemaah haji khusus dan reguler yang batal berangkat tahun ini serta sudah melunasi Bipih Khusus, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya.

Hal tersebut disampaikan pihak Kementerian Agama RI di akun resmi Twitter Kementerian Agama RI, Minggu (6/6/2021).

Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Haji Khusus.

1.Jemaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

2. PIHK mengajukan surat permohonan pengambalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK) ke Ditjen PHU.

3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah HK.

4. Ditbina UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

5. BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK).

6. BPKH mengembalikan setoran lunas Bipih Khusus langsung ke rekening jemaah/kepada jemaah melalui rekening PIHK.

Tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 (sembilan) hari: 2 hari di PIHK, 3 hari di Ditjen PHU Kemenag, 2 hari di BPKH, dan 2 hari di BPS Bipih.

Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Haji Reguler.

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota  tempat mendaftar haji, dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Petugas Haji & Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohenan pengembalian seteran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).

4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

5. Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

6. Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

8. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 (sembilan) hari: 2 hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di BPKH, dan, 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah.

Editor: Henrik Toatubun


Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU