IPAS Catat 396 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maluku hingga Agustus 2026

Lokakarya tersebut berlangsung bertepatan dengan satu tahun perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Yayasan IPAS Indonesia yang ditandatangani pada 3 September 2025.


Ambon, suaradamai.com – Sebanyak 396 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Provinsi Maluku sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut mencakup kasus yang dilaporkan kepada dinas terkait maupun kasus yang hanya mendapat penanganan di fasilitas kesehatan tanpa diteruskan kepada pihak berwenang.

Data tersebut dipaparkan Koordinator Program Arumbai Yayasan IPAS Indonesia, Dian Novita, dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Swiss-Belhotel Ambon, Rabu (23/9/2026).

Lokakarya tersebut berlangsung bertepatan dengan satu tahun perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Yayasan IPAS Indonesia yang ditandatangani pada 3 September 2025.

Berdasarkan sistem pelaporan tahun 2025, tercatat 378 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh Maluku.

Kasus tersebut tersebar di Kota Ambon sebanyak 175 kasus, Seram Bagian Barat 40 kasus, Buru 32 kasus, Maluku Tengah 25 kasus, Buru Selatan 25 kasus, Maluku Tenggara Barat 30 kasus, Maluku Tenggara 4 kasus, Kota Tual 15 kasus, Seram Bagian Timur 15 kasus, Maluku Barat Daya 14 kasus, dan Kepulauan Aru 2 kasus.

Sementara itu, data terbaru 2026 yang dipaparkan dalam lokakarya mencatat Kota Ambon sebanyak 114 kasus, terdiri dari 44 kasus perempuan dan 70 kasus anak. Pada tingkat provinsi tercatat 44 kasus, terdiri atas 16 kasus KTPA dan 28 kasus kekerasan terhadap anak.

Untuk wilayah program Arumbai yang meliputi Pulau Seram dan Saparua, tercatat 17 kasus. Sedangkan Maluku Tengah mencatat 42 kasus.

Banyak Kasus Belum Masuk Data Resmi

Dian mengatakan angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan jumlah kasus yang terjadi di lapangan. Sebab, masih terdapat korban yang hanya mendapatkan pelayanan medis di puskesmas atau rumah sakit tanpa melaporkan kasusnya kepada kepolisian maupun dinas terkait.

RSUD Masohi, misalnya, mencatat 12 kasus yang seluruhnya melibatkan anak. Namun, tidak satu pun kasus tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang.

Temuan serupa juga terdapat di sejumlah puskesmas, di antaranya Letwaru, Jasilan Tenggara, Saparua, dan Amahai. Kasus-kasus tersebut telah mendapatkan layanan kesehatan, tetapi belum masuk dalam data pelaporan resmi.

“Sebagian besar tidak melaporkan, mereka hanya mendapat layanan medis. Ini yang membuat angka sesungguhnya lebih besar dari yang tercatat,” ungkap Dian.

Perkuat Kapasitas Fasilitas Kesehatan

Selama satu tahun pelaksanaan kerja sama, IPAS bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku telah melatih 24 petugas dari 11 kabupaten/kota mengenai tata laksana penanganan korban kekerasan di fasilitas kesehatan.

Lima puskesmas serta RSUD Haulussy, RSUD Masohi, dan RS Bhayangkara telah mengirimkan perwakilan untuk mengikuti pelatihan tersebut.

Selain peningkatan kapasitas petugas, tim penanganan khusus juga telah dibentuk pada tingkat layanan kesehatan. Tim tersebut bahkan melakukan kunjungan rumah bagi korban yang membutuhkan pendampingan.

Empat Pintu Masuk Layanan

Untuk memperkuat penanganan ke depan, IPAS bersama pemangku kepentingan menyusun model alur layanan yang mengakui empat pintu masuk bagi korban.

Keempatnya yakni fasilitas kesehatan berupa puskesmas dan rumah sakit, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), layanan berbasis komunitas, serta kepolisian sebagai pintu penegakan hukum.

IPAS memfokuskan pendampingan pada tiga pintu pertama. Sementara itu, sinergi dengan kepolisian diharapkan dibangun bersama seluruh pemangku kepentingan agar alur layanan dapat berjalan secara utuh, mulai dari penanganan medis dan psikologis hingga proses hukum.

“Pemerintah daerah perlu memimpin perubahan melalui kebijakan, anggaran, dan pengawasan agar setiap pintu layanan berfungsi terintegrasi. Tidak ada korban yang terlewat,” tegas Dian.

Laporan lengkap mengenai capaian satu tahun Program Arumbai saat ini masih dalam proses penyusunan dan selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Sinergi Pemprov Maluku dan Pemkab Aru Dorong Gerakan Posyandu Aktif 6 SPM, Wokam Jadi Contoh

‎‎Dobo, suaradamai.com - Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi...

Polikant Susun RPJP 2025–2045, Siapkan Arah Pembangunan Kampus Dua Dekade ke Depan

Polikant mulai menyiapkan peta jalan pembangunan hingga 2045. Melalui...

UKM Kewirausahaan Polikant Tuntaskan Intervensi PPK Ormawa 2026, Bangun Model Penguatan UMKM dari Ohoi Namar

Ketika kemasan terlambat datang dari Jawa, produksi enbal semprong...

Wabup Joko Lingara Ajak Warga Tertib Administrasi Kependudukan

Dukcapil Teluk Bintuni gelar sosialisasi pencatatan sipil dengan narasumber...