“Untuk tahun 2020, senilai Rp36 miliar dana covid sudah hangus dari Kemenkes. Biasanya dari Kemenkes transfer ke rekening Rumah Sakit,” ungkap Zulkarnaen.
Ambon, suaradamai.com – Akibat keterlambatan administrasi, dana covid-19 yang berkisar Rp36 Miliar hangus atau dikembalikan ke kas Negara.
Hal ini dibeberkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Zulkarnaen, saat rapat bersama Komisi IV DPRD Maluku, Kamis (19/5/2022).
“Untuk tahun 2020, senilai Rp36 miliar dana covid sudah hangus dari Kemenkes. Biasanya dari Kemenkes transfer ke rekening Rumah Sakit,” ungkap Zulkarnaen.
Namun, Ia menyebut dana tersebut sudah tidak bisa lagi dicairkan, karena sudah dikembalikan ke kas negara. Sekarang sementara dilakukan proses pembayaran jasa covid tahun 2021.
“Ada keterlambatan administrasi yang dimasukkan oleh pihak Rumah Sakit. Sebagian besar pasien langsung mengklaim ke Kementerian Kesehatan bukan ke dinas terlebih dahulu. Kalau tidak ada data pendukungnya tentu tidak bisa bayar,” tandas Zulkarnaen.
Data pendukung yang dimaksud, misalnya hasil pemeriksaan PCR pasien Covid-19.
Baca juga: