Kadis Koperasi dan UKM Malra Munawir Matdoan membatalkan Pokir wakil rakyat yang dititipkan di Dinas Koperasi dan UKM dalam dua tahun terakhir. Mengapa?
Langgur, suaradamai.com – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Munawir Matdoan menyatakan, dana pokok pikiran (Pokir atau dulu disebut dana aspirasi) anggota DPRD adalah sah dan wajar.
Hal tersebut ia tegaskan menyusul pernyataannya baru-baru ini yang cukup mencuri perhatian publik. Sebelumnya, Matdoan mengaku telah membatalkan Pokir wakil rakyat yang dititipkan di Dinas Koperasi dan UKM dalam dua tahun terakhir.
Pengakuan tersebut ia sampaikan secara langsung dan terbuka kepada Pj. Bupati Malra Samuel Huwae, Plt. Sekda Malra Ana Yunus, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kegiatan ekspos Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip), pada Rabu (22/1/2025) lalu.
Kepada Suaradamai.com, Matdoan menegaskan bahwa Pokir merupakan hak anggota DPRD, dan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib mengakomodir usulan Pokir dengan menyesuaikan kondisi kemampuan keuangan daerah.
“Pokir bukan merupakan seuatu yang haram, Pokir diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017. Dengan demikian, maka Pokir itu sah dan wajar. Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengusulkan sejumlah anggaran yang nantinya dititipkan di Dinas/OPD,” jelas Matdoan,belum lama ini.
Matdoan menegaskan, pihaknya hanya dapat mengakomodir Pokir anggota DPRD apabila menggunakan sumber dana yang sesuai dengan peruntukannya.
“Maksud saya kemarin adalah Pokir yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) bebas, maka tidak ada persoalan. Tapi yang terjadi, tahun 2024 dialokasikan dari DAU Peruntukan Bidang Pendidikan atau mandatory spending,” ungkap Matdoan.
Matdoan membatalkan Pokir DPRD tahun 2024 yang dititipkan pada dinas yang ia pimpin karena menggunakan anggaran DAU Peruntukan Bidang Pendidikan. DAU ini, lanjut Matdoan, tidak bisa dibelanjakan untuk hal yang lain, kecuali bidang pendidikan.
Selain itu, ia menjelaskan, Pokir yang dapat dititipkan di Dinas Koperasi dan UKM sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2023 adalah yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan SDM.
Sementara Pokir yang diusulkan oleh anggota DPRD pada tahun 2024 berkaitan dengan penguatan permodalan.
“Pokir yang dapat dititipkan di Dinas Koperasi dan UKM hanya untuk pelatihan pengembangan SDM. Tetapi untuk permodalan bagi pengusaha kecil, koperasi, dan lain-lain itu tidak dibolehkan,” jelas Matdoan.
Editor: Labes Remetwa
Matdoan membatalkan Pokir DPRD tahun 2023 karena keterbatasan anggaran daerah. Selanjutnya tahun 2024 juga ia batalkan karena menggunakan DAU Peruntukan Bidang Pendidikan.