KAMMI Tual-Malra Tuntut Rapid Test Digrastiskan

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada tujuh tuntutan KMMI Tual-Malra kepada Pemerintah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.


Tual, suaradamai.com – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiwa Muslim Indonesia (KAMMI) Tual-Malra melakukan audiensi dengan Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tual. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tual, Kamis (6/8/2020).

Dalam audiensi itu, KAMMI Tual-Malra meminta kepada pimpinan Komisi II DPRD Kota Tual, untuk memenuhi beberapa tuntutan mereka, serta mengevaluasi kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota Tual.

“Kami sangat mengapresiasi masukan dari rekan-rekan dari KAMMI Tual-Malra. Sebenarnya sudah kami bahas masalah ini. Untuk itu, hari Senin ini kita akan memanggil Dinas terkait dan Direktur RS. Hi. Noho dalam rapat dengar pendapat (RDP). Harapannya rekan-rekan dari KAMMI ikut juga hadir,” terang Ketua Komisi II DPRD Kota Tual Hasyim Rahayaan dalam audiensi tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum KAMMI Tual-Malra, Zainabon Rahaningmas menyampaikan, berdasarkan kajian internal KAMMI Tual-Malra, ditemukan fakta lapangan bahwa rapid test antibodi sangat mahal serta menjadi komoditi bisnis yang menyusahkan masyarakat Kota Tual.

“Maka dari itu, KAMMI Tual-Malra, menuntut Pemerintah Kota Tual agar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual, GTPP Covid-19 dan menyediakan alat rapid test antibodi secara gratis kepada masyarakat Kota Tual, khususnya Mahasiswa yang kembali ke Kota Studi,” jelas Zainab usai audiensi bersama Komisi II DPRD Kota Tual.

Adapun tuntutan atau rekomendasi adalah sebagai berikut:

  1. KAMMI Tual-Malra menuntut kepada pemerintahan Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.
  2. Menuntut pemerintahan Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara dalam menangani pandemi Covid-19.
  3. Menuntut untuk segera menyelenggarakan dan menyediakan rapid test antibodi gratis kepada masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
  4. KAMMI Tual-Malra menuntut untuk segera menyediakan alat rapid test antibodi, swab gratis pada pusat pelayanan kesehatan dan rumah sakit daerah yang ada.
  5. Apabila beberapa point di atas tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kota Tual dan Maluku Tenggara. Maka, KAMMI Tual-Malra meminta dengan tegas untuk menghapus kebijakan rapid test yang ada di Kota Tual dan Maluku Tenggara.
  6. Mengingatkan kepada pemerintah Kota Tual dan Maluku Tenggara agar dapat memperhatikan tuntutan KAMMI Tual-Malra pada point-point di atas karena hal ini berdasarkan apa yang disuarakan masyarakat.
  7. KAMMI Tual-Malra akan terus mengawal hal ini sebagai mitra kritis pemerintahan Kota Tual dan Maluku Tenggara.
Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU