Kantor Pajak Bekali Bendahara OPD Laporan SPT Online

SPT Tahunan PPh dilaporkan secara e-Filing paling lambat 31 Maret 2020


Tual, suaradamai.com – Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Mikro Tual mengadakan bimbingan teknis Pembuatan Bukti Potong (PBP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 1721-A2, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara e-Filing, dan pembuatan e-Billing bagi seluruh bendahara di Aula Kantor Wali Kota Tual, Kamis (20/2/20).

Bimbingan teknis ini dibuka oleh Asisten II  Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Tual Jamaludin S. Rahareng, dan dihadiri oleh seluruh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  di lingkungan Pemerintah Kota Tual.

Dalam sambutan Wali Kota Tual, yang dibacakan Asisten II Setda Kota Tual, menghimbau untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tual, segera melaporkan SPT Tahunan PPh secara e-Filing paling lambat 31 Maret 2020 serta menghimbau agar bendahara di lingkup Pemerintah Kota Tual bisa menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara benar dan mandiri.

Kepala KPP Mikro Tual Widiandi Mardian menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan agar para bendahara dapat membuat bukti potong 1721-A2 bagi para pegawai di masing-masing OPD dan dilaporkan secara e-Filing menggunakan SPT 1770 S.

“Dalam Bimtek ini juga diharapkan  bendahara  dapat membuat ID Biling melalui Single Online (djponline.pajak.go.id),” jelasnya.

Hadir dalam Bimtek, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual Sehan Kabalmay serta para Kepala Bidang BPKAD Kota Tual. (danielmituduan/tarsissarkol)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU