“Kasatpol PP sudah kita nonaktifkan. Jadi kita sudah periksa lalu kita nonaktifkan,” ucap Ketua Tim Netralitas ASN yang juga adalah Pj. Sekda Kota Tual, Fahry Rahayaan.
Tual, suaradamai.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tual Ibrahim Tamher telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Tim Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tim ini dibentuk untuk menindak ASN yang terlibat dalam politik praktis. Tamher dianggap sudah tidak cocok masuk tim netralitas. Sebab dia diduga melanggar etika sebagai Tim Netralitas yang berfungsi menjaga netralitas ASN.
“Kasatpol PP sudah kita nonaktifkan. Jadi kita sudah periksa lalu kita nonaktifkan,” ucap Ketua Tim Netralitas ASN Kota Tual Fahry Rahayaan, dalam pertemuan bersama Pj. Wali Kota Tual dengan kepala ohoi/finua dan ketua RT se-Kota Tual di Pendopo Yarler, Selasa (5/11/2024).
Dalam kesempatan itu, kepada para peserta rapat, Pj. Wali Kota Tual R. Affandy Z. Hasanusi menegaskan, Tamher hanya dinonaktifkan dari posisinya di Tim Netralitas ASN. Bukan dari jabatan sebagai Kasatpol PP.
“Dinonaktifkan dari Tim Netralitas, bukan Kasatpol PP ya,” jelas Hasanusi.
Hasanusi mengatakan, langkah menonaktifkan Kasatpol PP itu diambil atas dasar pertimbangan dari sisi etika.
“Katong kedepankan etika. Bagaimana kalau dia ditugaskan sebagai Tim Netralitas, tetapi dia sendiri ada dalam sorotan atau aduan. Dari sisi kode etik, [posisi Kasatpol PP di Tim Netralitas] kayaknya seng pas,” ujar Hasanusi.
Hasanusi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan.
Ia ingin menghadirkan rasa percaya atau kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya Tim Netralitas ASN. Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di Tual bisa berjalan lancar.
Di sisi lain, aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah juga tidak terganggu.
Editor: Labes Remetwa