Ketua Kader Posyandu dan KPM Ohoi Tutrean melaporkan Bendahara Ohoi Tutrean atas dugaan pemalsuan tandatangan.
Langgur, suaradamai.com – Ketua Kader Posyandu dan Kader Pengembangan Manusia (KPM) Stunting Ohoi (Desa) Tutrean Viktorina Refra, melaporkan Bendahara Ohoi Tutrean Kei Besar Selatan Maluku Tenggara Kristianus Elias Refra atas dugaan pemalsuan tandatangan.
Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan pencatutan nama untuk pencairan dana PMT Ibu hamil dari Januari-April serta PMT balita stunting terhitung Januari-April, sudah disampaikan oleh Viktorina ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tual, pada 16 Desember 2020 lalu.
Dalam perjalanan, kasus ini telah melalui pemeriksaan hingga gelar perkara. Bahkan telah memeriksa tambahan saksi.
Kuasa Hukum (KH) pelapor Wiska W. R. Rahantoknam, S.H., M.H menilai kasus ini seperti berjalan di tempat. Sebab, hingga kini, terhitung sudah enam bulan dan belum ada kejelasan.
“Kasus ini menurut saya mengambang karena terlapor ini tidak kunjung mendapat panggilan untuk informasi atau petunjuk dari perkara kemarin itu untuk diperiksa pemeriksaan tambahan,” kata Rahantoknam dalam konferensi pers di Langgur, Jumat (4/6/2021).
“Ini mungkin sudah dua atau tiga minggu ini. Saya tunggu-tunggu, tidak ada kepastian, tidak ada kejelasan. Saya tetap bersabar dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Sampai kapanpun, kasus ini saya akan kejar,” tegas Rahantoknam.
Perkara ditindaklanjuti
Ketika dikonfirmasi ke Polres Tual, Kanit 1 (Tipidter) Polres Tual Bripka Salmon Katty mengatakan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Telah dilakukan pemeriksaan, kurang lebih enam saksi sudah diperiksa. Kemudian telah dilakukan gelar perkara oleh unit Jatarnas (telah dileburkan) pada 1 Mei 2021,” tutur Salmon ketika ditemui di Polres Tual, Senin (7/6/2021).
Dalam pertengahan bulan Mei, lanjut Salmon, unit Jatarnas dilebur ke unit-unit lain. Sehingga perkara yang ditangani unit Jatarnas dibagi ke empat unit dalam Satuan Reskrim Polres Tual.
Salmon, yang mendapat tugas menangani perkara ini, mengatakan, dari hasil gelar perkara, kasus dugaan pemalsuan tandatangan ini belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Gelar perkara itu, menurut Salmon, merekomendasikan penyelidikan lanjutan.
Sebab itu, Salmon menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada dua saksi pada Minggu (6/6/2021) lalu, guna pemeriksaan tambahan pada Rabu (9/6/2021).
“Dua saksi itu Fransina Resel dan Ketua BSO Bernadus Refra,” kata Salmon.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reskrim Polres Tual Iptu. Hamin Siompo menambahkan, pihaknya optimistis menyelesaikan perkara dugaan pemalsuan tandatangan ini.
“Tetap kita berupaya untuk menyelesaikan perkara itu,” ujar Siompo.
Editor: Labes Remetwa





