Beranda DPRD Provinsi Maluku Kebijakan Swab Masuk Malteng Sengsarakan Rakyat

Kebijakan Swab Masuk Malteng Sengsarakan Rakyat

0

Ambon, suaradamai.com– Kebijakan pemerintah lewat peraturan Bupati Maluku Tengah (Malteng) Nomor 30 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease yang memberlakukan uji Swab bagi setiap pelaku perjalanan dinilai sengsarakan masyarakat.

Dimana pemberlakukan itu mewajibkan setiap pelaku perjalanan bisa menunjukan hasil uji swab, sebelum memasuki wilayah Malteng.

Meskipun Bupati Malteng Tuasikal Abua, telah menegaskan, peningkatan disiplin penegakan hukum protokol keseha­tan dengan mewajibkan kelengka­pan hasil uji swab bagi setiap pelaku perjalanan dengan alasan sebagai wujud dari upaya untuk menekan Penyebaran Covid-19, tapi biaya yang dibutuhkan Swab jauh lebih besar dibandingkan uji Rapit tes, sehingga tidak semua masyarakat dapat melakukan uji Swab.

“Untuk orang berpergian dari satu tempat ke tempat lain dengan persyaratan harus di Swab, itu sesuatu yang mustahil, tapi itu mala menyulitkan masyarakat bahkan mengsengsarakan masyarakat dengan terkesan membatasi masyarakat tidak secara langsung,”ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala via selulernya,Senin(14/9)

Meskipun diakui, kebijakan yang diambil Pemkab Malteng secara undang-undag tidak dilarang, termasuk orang yang hendak berpergian itu juga tidak ada larangannya selama pandemi Covid-19, namun hanya dibatasi agar mengatasi angka penyebaran covid.

Akan tetapi dengan pemberlakukan wajib Swab yang diterapkan Pemkab Malteng bagi setiap perjalanan, merupakan sesuatu dengan kata lain menolak secara halus untuk orang lain masuk ke Malteng.

“Tapi kalau dengan minta Swab, itu sesuatu seperti kata kasarnya, menolak secara halus untuk orang bisa berpergian,”ucapnya

Namun yang dipertanyakan fasilitas Swabnya bisa memadai atau tidak, selain biaya untuk mendapat hasil Swab juga begitu mahal.

“Yang menjadi pertanyaan, dimana orang bisa dapat hasil Swab dengan mudah, karena alatnya juga tidak tersedia secara luas, beda dengan orang melakukan Rapit tes, jadi sangat terbatas untuk melakukan uji Swab,”cetusnya.

Bahkan untuk melakukan uji swab, kalau dibilang itu hanya dapat dilakukan, orang-orang yang memiliki kemampuan, sehingga kasihan bagi masyarakat yang kurang mampu dan ingin melakukan bepergian, untuk sesuatu yang mendesak semua itu pasti terhalang.

Ketua DPW PKS ini juga menyatakan agar pemberlakukan yang selama ini dilakukan bagi setiap pelaku perjalanan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, harusnya diberlakukan uji Rapit tes yang selama ini diterapkan kabupaten/kota lain di Maluku.

“Harusnya Pemkab Malteng menerapkan uji Rapit tes, ini mungkin jauh lebih mudah dan efisien, khususnya Malteng yang saat ini sudah memberlakukan uji Swab,”pintanya.

Yang perlu diingat kata, Sangkala, Malteng bukan hanya Kota Masohi, tapi ada Kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat yang satu daratan dengan Kota Ambon, sehingga ada sering terjadi akses keluar masuk, bahkan masyarakatnya juga ada yang beraktifitas di Kota Ambon juga sebaliknya, sehingga pemberlakuannya harus bisa dikaji ulang.

“Malteng itu luas, banyak jalur keluar masuk sehingga banyak orang yang melakukan mobilitas, dari Banda-Ambon, Ambon-Banda, jadi jangan sampai kemudian dampaknya seolah-olah Malteng ini hanya Masohi saja.

Ia berharap, jangan sampai dengan kebijakan yang diambil Bupati Malteng, lalu harus mengsengsarakan masyarakat, sehingga ini tidak boleh terjadi kalau ada keluhan dari masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini