“Calon tersangka [dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nerong] sudah ada,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra, Avel Haezer M, kepada awak media, Senin (13/1/2025).
Langgur, suaradamai.com – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Kejari Malra) akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nerong, usai mendapatkan hasil audit dari Inspektorat setempat.
“Calon tersangka sudah ada. Tapi, nanti kami menunggu dulu [hasil audit Inspektorat]. Karena hasil audit Inspektorat juga menjadi salah satu alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra, Avel Haezer M, Senin (13/1/2025).
Hasil audit dimaksud juga termasuk perhitungan kerugian negara yang sementara dilakukan oleh Inspektorat Maluku Tenggara.
Avel menuturkan, pihaknya telah mengirim surat permintaan untuk audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKM) ke Inspektorat Malra sejak Desember lalu.
“Kita menghargai kinerjanya dan memberikan waktu untuk kinerja maksimal. Kemarin di bulan Desember juga hari raya jadi mungkin sampai Januari. Kemarin kami koordinasi, masih sementara mereka (Inspektorat) melakukan perhitungan kerugian negara,” jelas Avel.
“Kami sekarang tinggal menunggu itu (hasil audit) saja. Kalau sudah ada, satu dua hari setelah PKKM itu kami terima, pasti kami segera menetapkan tersangka,” tambah Avel.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Malra telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dari rekening Bank Maluku milik Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi/Desa Nerong, pada Kamis (19/12/2024) lalu.
Tindakan penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti perkara tersebut. Selain itu, penyitaan tersebut juga merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk menyelematkan dan memulihkan keuangan negara.
Editor: Labes Remetwa