Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong berinisial MFB.
Langgur, suaradamai.com – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Kejari Malra) telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Selasa (25/2/2025).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025.
“Mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong dengan inisial MFB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra Avel Haezer, dalam konferensi pers di Langgur, Selasa (25/2/2025).
Avel menambahkan, tersangka MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 25 Februari sampai 16 Maret mendatang. Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.
Adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Masjid Nerong tahun 2022 yang disetujui Pemkab Malra sebesar Rp1 miliar. Anggaran tersebut dicairakan dalam dua tahap melalui rekening Bank Maluku-Malut Kabupaten Maluku Tenggara.
Peran MFB dalam kasus dugaan korupsi Masjid Nerong
Menurut Avel, dalam kasus dugaan korupsi Masjid Nerong, MFB membelanjakan bahan-bahan material tanpa dilengkapi dengan alat bukti yang sah. MFB juga melakukan penarikan secara tunai tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan.
“Bahwa tersangka juga tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik,” ungkap Avel.
Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Masjid Nerong
Avel menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut mencapai lebih dari setengah danah yang dikucurkan.
“Terjadi kerugian negara sebesar Rp515.731.800,50 dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat berupa rumah ibadah yang sesuai dengan kebutuhan ini,” ungkap Avel.
Nilai kerugian tersebut sesuai dengan laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dihitung oleh Inspektorat Mlauku Tenggara.
Ancaman hukuman kasus dugaan korupsi Masjid Nerong
Menurut Avel, MFB diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Labes Remetwa





