Penggeledahan tersebut berhubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan danah hibah terkait pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong.
Langgur, suaradamai.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Kejari Malra) melaksanakan penggeledahan di Kantor Bupati setempat, tepatnya di Bagian Kesejahteraan (Kesra) dan Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Penggeledahan tersebut berhubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan danah hibah terkait pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun anggaran 2022.
Proses penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Malra Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024 jo PRINT 02/Q.1.19/ Fd.2/11/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Kemudian Surat Perintah Penggeledahan Kejari Malra Nomor: PRIN-01/Q.1.19 /Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tanggal 16 Desember 2024.
“Jadi, kegiatan penggeledahan ini kami laksanakan guna untuk melengkapi alat bukti sebagai bahan penyidikan,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra Avel Haezer Matande, kepada wartawan di Langgur, Selasa (17/12/2024).
Ia menambahkan, ada 16 dokumen yang disita dari kedua instansi tersebut, yakni Bagian Kesra sebanyak 11 dokumen dan lima dari BKAD.
“Nanti kami akan telaah. Setelah telaah, kami akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” jelas Avel.
Soal indikasi kerugian negara, Avel mengatakan, hingga kini pihaknya sementara melakukan penghitungan.
“Nanti dalam waktu dekat kami akan menyampaikan kepada teman-teman media. Tetapi, pagu anggaran untuk hibah ini sebesar Rp1 miliar. Penghitungannya (kerugian) masih sementara berjalan,” jelas Avel.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malra Jhon TH menambahkan, pihaknya juga masih memeriksa sejumlah laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah. Namun, belum sampai pada tahap penyidikan.
“Nanti dilakukan penyidikan baru kami sampaikan kepada masyarakat melalui teman-teman [media],” ujar Jhon.
“Diharapkan tahun depan sudah ada penetapan tersangka,” tutup Jhon.
Editor: Labes Remetwa