Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
Langgur, suaradamai.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra) menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dari rekening Bank Maluku milik Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi/Desa Nerong pada Kamis (19/12/2024).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejakasaan Negeri Maluku Tenggara Nomor Print-03/Q.1.19/Fd.1/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Melalui siaran pers kepada Suaradamai.com, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra Avel Haezer M mengatakan, tindakan penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti perkara tersebut.
Selain itu, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
Selanjutnya Tim Penyidik Kejari Maluku Tenggara menyerahkan barang bukti tersebut kepada Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Maluku Tenggara Lusia Maria Renjaan dititip di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Tual.
Proses penitipan itu diterima langsung oleh Kepala Cabang Bank BRI Cabang Tual Agus Harianto.
Edtior: Labes Remetwa