Ambon, suaradamai.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta, mendapat sorotan tajam dari Komisi II DPRD Maluku terkait kelangkaan minyak tanah (mitan) yang melanda Kota Ambon dan sejumlah wilayah di Maluku menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kelangkaan ini memicu keresahan masyarakat akibat lonjakan harga yang signifikan.
Dalam rapat yang digelar di ruang Komisi II DPRD Maluku pada Jumat (13/12), Yahya Kotta menyatakan bahwa pengawasan distribusi mitan bukan menjadi kewenangan Disperindag Provinsi, melainkan tanggung jawab Disperindag kabupaten/kota di Maluku.
Pernyataan ini memicu reaksi keras dari anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, yang menilai sikap Kotta sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah provinsi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kita tidak bisa melepaskan tangan dan menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada kabupaten/kota. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan besar untuk melakukan koordinasi guna mencari solusi, terutama terkait distribusi mitan yang saat ini langka dan menjadi kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Sahertian, politisi PKB.
Sahertian juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Pertamina untuk mengatasi keterbatasan kuota serta memastikan distribusi berjalan lancar. Ia mencontohkan pasar tradisional Mardika sebagai isu yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah provinsi, meskipun asetnya berada di bawah pengelolaan kabupaten/kota.
“Selain distribusi, masyarakat juga menuntut keterjangkauan harga. Pemerintah provinsi harus segera mengambil langkah koordinatif bersama Pertamina dan pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, terutama terkait mitan,” ujar Sahertian.
Ia juga mendesak Disperindag Maluku untuk memastikan adanya regulasi yang jelas mengenai pembagian kuota mitan di wilayah Maluku.
“Maka dari itu, dibutuhkan komunikasi intensif antara pemerintah provinsi, Pertamina, dan DPRD untuk menyelesaikan masalah ini secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Yahya Kotta berjanji akan mengevaluasi kembali peran Disperindag dalam menangani persoalan ini serta melakukan langkah koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Namun, pernyataannya tetap menuai kritik karena dianggap kurang proaktif dalam menyelesaikan masalah kelangkaan mitan.