Agenda ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tual mendorong pengembangan usaha di Bumi Maren.
Tual, suaradamai.com – Pj. Wali Kota Tual R. Affandy Z. Hasanusi membagikan dokumen izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal kepada para pelaku usaha di sejumlah ohoi/desa di Kecamatan Pullau Dullah Utara, Kamis (17/10/2024).
Agenda ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tual mendorong pengembangan usaha di Bumi Maren.
“Ini (izin usaha) menjadi salah satu persyaratan bagi pengembangan usaha, untuk akses permodalan, dalam meningkatkan kualitas layanan mereka,” jelas Hasanusi kepada suaradamai.com di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).
Pembagian dokumen penunjang usaha itu dimulai dari Ohoi Ohoitel, kemudian ke Ohoitahit, Tamedan, Labetawi, Dullah, Ngadi, dan Fiditan.
“Tidak usah seremonial. Sekali-sekali katong kunjungi mereka lah. Supaya jangan ganggu aktivitas penjualan. Daripada katong undang lagi ke sini. Yah, itu kan mereka punya waktu setengah hari habis itu, untuk ikut acara seremonial,” terang Hasanusi soal aksi pembagian langsung.
Hasanusi menambahkan, ada sekitar 500 dokumen NIB yang pihaknya bagikan secara gratis, kepada pelaku UMKM kios, perikanan, peternakan, rumah makan, kerajinan tangan, dan sebagainya.
“Tadi itu hanya sampel saja, yang kami bagikan ke beberapa titik,” jelas Hasanusi.
Ia berharap, dokumen ini dipergunakan dengan baik oleh para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Sehingga kemudian pada akhirnya turut mendukung peningkatan ekonomi Bumi Maren secara umum.
Pantauan suaradamai.com, para pelaku UMKM yang disambangi menyambut dengan sukacita. Mereka juga berkesempatan menyampaikan keluhan dan kebutuhan usaha langsung kepada Pj. Wali Kota dan rombongan.
Dalam kesempatan itu, Hasanusi yang membawa serta sejumlah pimpinan OPD, mengarahkan mereka untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha.
Editor: Labes Remetwa