Maluku Tengah, suaradamai.com – Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi) RI bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Sertifikat Elektronik untuk instansi pemerintahan. Acara berlangsung pada Jumat (29/11/2024) di The Natsepa Hotel Ambon, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pemerintahan di Provinsi Maluku. Kepala Diskominfo Provinsi Maluku, Melky Lohy, membuka acara yang dihadiri perwakilan Kemkomdigi, Forkopimda Provinsi Maluku, OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta Diskominfo kabupaten/kota se-Maluku.
Dalam sambutannya, Lohy menekankan pentingnya penerapan TTE di lingkungan pemerintahan. Ia menjelaskan, dokumen elektronik dalam sistem e-government mengandung informasi yang memerlukan jaminan keamanan agar tidak mudah dimanipulasi, dirusak, atau disalahgunakan.
“Tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi kerja. Tidak hanya lebih cepat dan ramah lingkungan, tetapi juga mempercepat pengambilan keputusan tanpa bergantung pada kehadiran fisik pejabat,” ujar Lohy.
Ia juga menegaskan legalitas TTE yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TTE memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat mempercepat pelayanan dokumen antar OPD.
Sosialisasi ini diharapkan mampu mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Maluku. “Dengan penerapan TTE, kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Pelayanan publik juga akan menjadi lebih berkualitas dan terpercaya,” tutup Lohy.
Acara ini menjadi langkah awal Pemprov Maluku untuk memanfaatkan teknologi digital demi efisiensi kerja dan keamanan data pemerintahan.