Kepala Kesbangpol Tual Paparkan 15 Larangan dan Sanksi bagi ASN dalam Pilkada

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Tual ingin memastikan agar setiap level pemerintahan tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik praktis.


Tual, suaradamai.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tual, Gufroni Rahanyamtel, memaparkan 16 larangan dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Hal tersebut ia paparkan dalam pertemuan antara Pj. Wali Kota Tual R. Affandy Z. Hasanusi dengan kepala ohoi/finua dan ketua RT se-Kota Tual di Pendopo Yarler, Selasa (5/11/2024). Turut hadir Pj. Sekda Tual Fahry Rahayaan, sejumlah pimpinan OPD, dan para camat.

Pemaparan larangan dan sanksi bagi ASN juga dimaksudkan untuk menjadi perhatian bagi para kepala ohoi/finua dan ketua RT.

Lewat pertemuan ini, Pj. Wali Kota Hasanusi ingin memastikan aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di tingkat ohoi/finua hingga RT dapat berjalan dengan baik.

Lebih dari itu, ia juga ingin memastikan agar setiap level pemerintahan tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik praktis.

Pada kesempatan itu, Kepala Kesbangpol Tual Gufroni Rahanyamtel yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Netralitas ASN, menyebut 16 larangan sebagai berikut:

  1. Kampanye melalui media sosial
  2. Menghadiri deklarasi calon
  3. Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
  4. Ikut kampanye dengan atribut ASN
  5. Menghadiri acara partai politik
  6. Ikut kampanye dengan fasilias negara
  7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan
  9. Memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan memberikan KTP
  10. Mencalonkan iri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN
  11. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon
  12. Mengarahkan PNS ikut berkampanye
  13. Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain
  14. Menjadi pembicara dalam parpol
  15. Foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan

Selanjutnya, Rahanyamtel juga memaparkan sanksi disiplin apabila ASN melanggar larangan tersebut.

Pertama hukuman disiplin sedang berupa (1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, (3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Ada juga hukuman disiplin berat berupa (1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, (2) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, (3) pembebasan dari jabatan, (4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sediri sebagai ASN.

Editor: Labes Remetwa


Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU