Belum banyak pekerja di Kabupaten Maluku Tenggara yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langgur, suaradamai.com – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tual Saleh Afif mengatakan, belum banyak pekerja di Kabupaten Maluku Tenggara yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut data yang mereka miliki, dari sekitar 700 badan usaha di Malra, dengan total tenaga kerja kurang lebih 2000an orang, hanya 600an orang atau 30 persen yang baru terdaftar.
Sebab itu, kantor BPJS yang menangani Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Kepulauan Aru itu terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan kerja sama dengan ketiga pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja.
Apalagi dengan diterbitkannya Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mana mewajibkan bupati/walikota untuk melindungi seluruh pekerja non-ASN.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Saleh, hingga saat ini masih menerapkan pendekatan persuasif dalam upaya melindungi pekerja. Dia tegaskan, pihaknya juga akan melakukan pendekatan hukum jika upaya persuasif tidak diindahkan.
“Dalam hal kepatuhan, sudah diamanatkan undang-undang, bahwa ketika ada badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban, ada sanksi di dalamnya,” kata dia.
Saleh menjelaskan, sesuai regulasi, BPJS mengeluarkan surat pendekatan pertama dan kedua, dengan rentang waktu masing-masing surat maksimal 14 hari. Setelah itu, BPJS melakukan kunjungan langsung ke badan usaha yang tidak patuh sebanyak dua kali dalam rangka memberikan edukasi.
“Jika dua kali persuratan dua kali kunjungan namun tidak ada perubahan, otomatis kami memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan. Ini amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan,” jelas Saleh.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: