Ambon, suaradamai.com – Ketua Koperasi Waetemun Mandiri, Jafar Nurlatu, yang juga pemilik ulayat marga Nurlatu, melayangkan kritik keras terhadap keputusan Dinas ESDM Provinsi Maluku yang menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Menurut Jafar, pemberian IPR tersebut tidak sesuai prosedur dan mengabaikan proses yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buru. Ia menyebut, ke-10 koperasi penerima izin tidak termasuk dalam daftar koperasi yang diusulkan oleh Pemkab, padahal koperasi yang diajukan oleh kabupaten telah melengkapi dokumen penting seperti UKL-UPL dan mengikuti prosedur resmi.
“Kami merasa dirugikan karena dokumen koperasi kami yang sah justru diabaikan, sementara koperasi ‘siluman’ bisa dengan mudah memperoleh IPR,” ujar Jafar kepada media, Rabu (30/4/2025).
Ia juga menyesalkan pernyataan Kepala Dinas ESDM Maluku yang menyebut izin tersebut sah secara hukum. Menurutnya, klaim tersebut justru memperkeruh suasana dan menimbulkan keresahan di lapangan.
“Penerbitan IPR seharusnya melibatkan pemilik hak ulayat, masyarakat adat, dan tokoh lokal. Proses itu tidak pernah terjadi, dan ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Jafar mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dokumen UKL-UPL milik koperasi lain yang digunakan untuk mengurus izin oleh koperasi penerima IPR. Ia menilai hal ini sebagai pelanggaran serius yang berpotensi berbuntut hukum.
Ia juga menolak pernyataan Kadis ESDM terkait penggabungan koperasi sebagai dasar legalitas izin. Menurutnya, proses penggabungan tersebut belum sah secara hukum dan hanya merupakan klaim sepihak.
“Silakan cek langsung ke Notaris Husein Tuasikal. Penggabungan itu belum tuntas dan justru berpotensi memicu konflik baru di lapangan,” katanya.
Jafar memperingatkan Gubernur Maluku agar tidak gegabah dalam menindaklanjuti izin tersebut. Ia menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat adat dan marga Nurlatu.
“Kalau izin saja sudah bermasalah, apalagi pelaksanaannya. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Sebagai penutup, Jafar menyerukan agar Gubernur Maluku mendengarkan aspirasi masyarakat adat dan memastikan penataan tambang di Gunung Botak dilakukan secara adil dan sesuai hukum.
“Kami mendukung investasi yang sehat. Tapi prosesnya harus benar agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat lokal,” pungkasnya
