BerandaLintas MalukuKetua Koperasi Waetemun Mandiri Minta Evaluasi Izin Tambang di Gunung Botak

Ketua Koperasi Waetemun Mandiri Minta Evaluasi Izin Tambang di Gunung Botak

Ambon, suaradamai.com — Ketua Koperasi Waetemun Mandiri, Jafar Nurlatu, menyoroti ketimpangan dalam pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Ia menilai proses perizinan tersebut tidak sesuai dengan pedoman Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.

“Banyak koperasi penerima IPR belum memenuhi tahapan teknis dan administratif, seperti penyusunan peraturan teknis (pertek) dan sosialisasi publik. Ini bertentangan dengan aturan,” kata Jafar dalam pernyataannya, Rabu (30/4/2025).

Ia juga menyesalkan tidak adanya pelibatan masyarakat adat dalam proses uji publik. Padahal, keterlibatan pemilik hak ulayat merupakan bagian dari prinsip perlindungan hak masyarakat adat yang dijamin undang-undang.

Menurutnya, keluarga besar Nurlatu tidak menolak investasi, namun menuntut agar hak adat tetap dihormati. “Kami mendukung investasi, tapi jangan korbankan hak masyarakat adat,” tegasnya.

Jafar meminta Gubernur Maluku untuk mengevaluasi total penerbitan IPR di Gunung Botak. Ia mengusulkan dilakukan pengocokan ulang seluruh koperasi, agar tercipta pemerataan dan keadilan.

Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan lokasi blok masing-masing koperasi. “Sampai sekarang, belum ada pelepasan lahan resmi dari pemilik ulayat. Ini memicu kebingungan di lapangan,” ujarnya.

Sebagai solusi, Jafar mendesak Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku segera mengevaluasi dokumen perizinan dan menggelar pertemuan terbuka dengan seluruh pihak terkait.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -
- Advertisment -

TERPOPULER

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU