Ketua KPU Terbukti Langgar Etik Loloskan Gibran Cawapres

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jakarta, Suaradamai.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anak buahnya melanggar kode etik akibat meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Diketahui Ada 4 aduan kepada Ketua KPU dan komisioner lainnya. Empat perkara tersebut yakni:

  1. Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);
  2. Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);
  3. P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan
  4. Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

“Teradu [Ketua KPU RI] satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Pengaduan itu membuat Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” tuturnya.

Tak hanya Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik M. Afifuddin dan Parsadaan Harahap juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Sebelumnya, menurut Sekretaris DKPP David Yama, para komisioner KPU tersebut diadukan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para komisioner KPU itu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pendaftaran capres-cawapres setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para komisioner KPU ini disebut membiarkan Gibran terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut padahal telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU