KKP Tindak 10 Kapal Ikan Diduga Transhipment, Selamatkan Rp 1,8 Miliar

Jakarta, suaradamai.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran alih muat atau transhipment senilai Rp 1,8 miliar dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A di Laut Arafura.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada Jumat (28/2) menyampaikan bahwa kesepuluh kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan dengan KM. MS 7A yang diduga sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan mereka.

“Ketika tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan satupun ikan di 10 kapal tersebut. Diduga hasil tangkapan telah dialihkan ke kapal pengangkut yang saat ini dalam perjalanan ke Jakarta,” ungkap Ipunk.

Ia merinci bahwa kapal-kapal yang diamankan meliputi KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), dan KM. BSR (GT 124). Kapal-kapal ini diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kami telah memanggil nakhoda dan pemilik 10 kapal tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Ipunk menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim di pusat maupun daerah.

“Saat ini, tim Pusdal Ditjen PSDKP tengah melacak keberadaan KM. MS 7A melalui sistem pelacakan VMS untuk memastikan posisi kapal pengangkut tersebut,” ujar Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa dalam rangka implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, pengawasan akan diperkuat melalui sistem terpadu dan terkoordinasi, baik di laut (while fishing) maupun di pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing).


Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Mengapa Program 10 Juta Pohon Kelapa Layak Diperhitungkan untuk Masa Depan Aru?

‎Lewat program 10 juta pohon kelapa, Kepulauan Aru sedang...

Perdana, Distrik Merdey Tertibkan Pedagang yang Gunakan Rumah Dinas sebagai Tempat Usaha

Kesepakatan sewa lahan dan bangunan dicapai dalam rapat lintas...

PWI Teluk Bintuni Ikuti Lomba Gaple HUT ke-23, Siapkan Porwanas 2027

Hampir 600 peserta bertanding di Halaman Coffolice, Bupati buka...

25 Suku Meriahkan Parade Budaya HUT ke-23 Teluk Bintuni

Ratusan Peserta Tampilkan Kekayaan Adat di Rute Klasis hingga...