Komisi III Tegaskan Kesepakatan Rp125 Juta per Rumah untuk Reinstitut Pemukiman Kariuw Tetap Berjalan

Bupati Malteng Abua Tuasikal menyebutkan bahwa Pemkab Malteng saat ini tidak punya anggaran untuk ganti rugi 211 rumah warga Desa Kariuw, yang terbakar saat bentrok pada 26 Januari lalu.


Ambon, suaradamai.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw menegaskan, kesepakatan pembangunan kembali 211 unit rumah di Desa Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), harus tetap berjalan.

Hal itu ia sampaikan menanggapi komentar Bupati Malteng Abua Tuasikal, yang menyebutkan bahwa Pemkab Malteng saat ini tidak punya anggaran untuk ganti rugi 211 rumah warga Desa Kariuw, yang terbakar saat bentrok pada 26 Januari lalu.

Menurut Bupati, Pemkab Malteng masih butuh koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat, salah satunya soal besaran ganti rugi yang menurut Bupati menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ketua Komisi III menegaskan, sesuai hasil rapat yang melibatkan Pemkab Malteng dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, telah ada kesepakatan bersama untuk membangun rumah tersebut sebesar Rp 125 juta per unit.

“Besaran itu sudah ada kesepakatan antara Komisi III, Pemprov Maluku dan Pemkab Malteng, yang melibatkan Bappeda, PKP kedua pemerintahan, itu nilainya sebesar Rp 125 juta per unit,” tegas Rahakbauw.

Kalaupun Bupati Malteng mengatakan tidak ada anggaran dan harus berkoordinasi dengan Pempus, menurut Rahakbauw, itu menjadi kewenangan Bupati sebagai Kepala Daerah, tetapi nilai per unit rumah tetap di angka Rp 125 juta dengan tipe 36, dan jenis rumah yang layak dihuni.

“Kalau beliau (Bupati Malteng) ingin koordinasi dengan Pempus agar bisa mendapat dana segar, Bupati juga bukan hanya berkoordinasi dengan Pempus tapi juga dengan Pemprov Maluku bersama dengan Gubernur. Tetapi yang jelasnya sudah ada kesepakatan bersama dan tetap harus ditindak lanjuti,” tandas Rahakbauw.

Rahakbauw menambahkan, rapat bersama untuk menyekapati besaran anggaran pembangunan rumah itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Rapat pertama diusulkan per rumah sebesar Rp 68 juta. Besaran nilai itu, menurut Rahakbauw, bukan bangun rumah yang layak huni tapi sebaliknya, tidak layak huni.

“Karena nilai Rp68 juta itu, tidak memenuhi persyaratan. Sementara yang kita kejar itu tipe rumah 36, karena itu kita sepakati untuk naik plafon anggaranya menjadi Rp 125 juta. Sehingga nantinya rumah yang akan dibangun kembali betul-betul rumah yang layak dihuni,” jelas Rahakbauw.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Pemkot Ambon Tegaskan, Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA Harus Sesuai Hukum

AMBON — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan...

Hari Sumpah Pemuda ke‑98: Masa Depan Bukan Ditemui, melainkan Dibangun Bersama‑sama

AMBON — Pemerintah Kota Ambon menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke‑98 secara khidmat di...

Rakerda Al‑Hidayah Maluku Juga Evaluasi Program Lama, Susun Rencana yang Sesuai Kondisi Daerah

AMBON — Dewan Pimpinan Daerah Pengajian Al‑Hidayah Provinsi Maluku menggelar Rapat Kerja Daerah di Ballroom Hotel Grand Avira, Selasa (27/10/2026). Kegiatan mengusung tema “Konsolidasi...

Ikuti Arahan Kepala Bakamla RI, Kolaborasi Lintas Instansi Percepat Penanganan Karhutla Maluku Tengah

MALUKU TENGAH — Berdasarkan arahan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr., Opsla., Zona Bakamla Timur terus memberikan dukungan...