KPUD MBD Terancam Dilapor ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkada

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Orang banyak hanya ikuti PKPU tapi tidak pernah perhatikan peraturan KPU,” tukas Yermias.


Tiakur, suaradamai.com – Dianggap telah melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terancam akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pasalnya langkah yang diambil KPUD dalam pelaksanaan debat publik dianggap telah merugikan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor 1 Niko Kili-Kili dan Desianus Orno dengan jargon “KALWEDO”.

Ketua tim pemenang paslon Kawedo, Anos Yermias yang ditemui di Kantor DPRD Maluku Karang Panjang, Selasa (27/10/2020) mengatakan, langkah KPUD MBD yang menggelar debat publik di Kota Ambon, sudah bertentangan atau tidak sesuai dengan Bab IV point 7 huruf “F” bahwa dalam pelaksaan debat publik diutamakan di daerah pemilihan dalam hal ini MBD, bukan sebaliknya di Kota Ambon.

Bahkan, lanjut Yermias, dalam keputusan KPU RI nomor 465 / PL.02.4-KPT/06/KPU/IX/2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye, pada Bab IV  Angka 7 Point (e) juga telah menjelaskan tentang lokasi debat publik harus dilaksanakan di daerah pemilihan. Sehingga menurutnya tidak perlu mengalihkan lokasi ke tempat lain di luar daerah pemilihan.

Menurut Yermias, langkah sepihak yang diambil KPUD MBD tidak secara langsung sudah melanggar aturan KPU RI. Sehingga harus ada langkah melapor ke DKPP karena sudah merugikan kepentingan politik paslon Kalwedo dalam perhelatan Pilkada 2020 di MBD.

“Ini sebuah pelanggaran yang dilakukan KPUD MBD yang mengalihkan lokasi debat publik ke Kota Ambon. Jadi selaku ketua tim pemenang lainnya paslon nomor urut 1 merasa telah dirugikan, sehingga langkah KPUD tidak harus didiamkan begitu saja tapi harus dilaporkan ke DKPP sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Yermias.

Menurut Yermias, jika KPU setempat beralasan tidak ada fasilitas sehingga lokasi dialihkan, maka dianggap itu hanya alasan klasik. Di era kecanggihan teknologi, lanjutnya, semua dapat dilakukan, bisa melalui daring atau bisa mendatangkan TVRI ke MBD.

“Orang banyak hanya ikuti PKPU tapi tidak pernah perhatikan peraturan KPU,” tukas Yermias.

Editor: Labes Remetwa

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU