“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, merupakan amanat pasal 28 undang-undang 1945 yang menjadi landasan konstitusional,” tandas Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno.
Ambon, suaradamai.com – Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno mengatakan, kualitas perumahan di Maluku semakin baik.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutannya pada Forum OPD yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Maluku, di lantai VI Hotel Golden Palace, Selasa (12/4/2022). Pelaksanaan forum berlangsung dua hari, 12-13 April.
Forum tersebut mengambil tema “Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rangka Penurunan Kemiskinan Ekstrim Provinsi Maluku”.
Mantan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dua periode ini menjelaskan, data statistik kesejahteraan rakyat Provinsi Maluku tahun 2021, sesuai hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2021 yang dirilis BPS, menunjukkan keadaan perumahan di Maluku di antaranya untuk status kepemilikan rumah yang ditempati milik sendiri sebanyak 75,13 persen.
Kemudian, perumahan yang beratap seng sebanyak 90,18 persen, rumah berdinding tembok 81,60 persen, berlantai (jenis lantai utama terbuat dari keramik, ubin, tegel, teraso, semen dan bata merah) 88,43 persen, sedangkan sumber penerangan listrik (PLN dan non-PLN) 98,68 persen, dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar minyak tanah sebanyak 66,56 persen.
“Data tersebut menunjukkan peningkatan yang baik bila dibandingkan dengan hasil Susenas tahun lalu,” kata Wagub.
Meski demikian, Wagub menegaskan bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan bersama guna mencapai target SDG’S 100-0-100, yaitu pencapaian air bersih hingga 100 persen di masyarakat, penurunan permukiman kumuh hingga 0 persen, dan peningkatan sanitasi masyarakat hingga 100 persen.
Sebab itu, Wagub harap agar forum tersebut menghasilkan perencanaan yang baik dan matang. Sehingga ada keterpaduan perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, merupakan amanat pasal 28 undang-undang 1945 yang menjadi landasan konstitusional. Sehingga urusan perumahan dan kawasan permukiman ditetapkan menjadi salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” tandas Wagub.
Sebagai informasi, tujuan pelaksanaan forum kali ini adalah untuk meningkatkan kualitas program pembangunan yang bersinergi dan berkolaborasi di bidang perumahan dan permukiman, melalui sinkronisasi dan penajaman program atau kegiatan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Peserta forum berasal dari Dinas PKP dan perwakilan Bappeda kabupaten/kota sebanyak 40 orang, Dinas BPKP Provinsi Maluku sebanyak 25 orang dan undangan lainnya sebanyak empat orang.
Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan forum, salah satunya adalah adanya arah kebijakan pemerintah pembangunan dan indikasi program, dan pagu anggaran infrastruktur perumahan dan permukiman.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: