Ambon, suaradamai.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia. Di Maluku sendiri, sebanyak 510 narapidana menerima pengurangan masa hukuman, dengan satu narapidana langsung bebas.
Pemberian remisi ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk perilaku baik narapidana, partisipasi aktif dalam program pembinaan, dan lamanya masa pidana yang telah dijalani. Untuk memenuhi syarat, narapidana harus telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku, Maizar saat menyambangi Lapas Ambon pagi tadi (25/12) menyatakan bahwa Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kasus yang paling banyak ditemukan di antara narapidana penerima remisi adalah pelanggaran perlindungan anak (264 kasus), narkotika (66 kasus), korupsi (46 kasus), pembunuhan (34 kasus), penganiayaan (33 kasus), dan pencurian (20 kasus),” rinci Maizar.
Lebih lanjut, Kadiv Pemasyarakatan menambahkan bahwa proses pengajuan remisi dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kemenkumham Maluku menegaskan bahwa remisi diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya.
Adapun narapidana yang langsung bebas adalah IRLL, yang menjalani hukuman dua tahun untuk kasus penggelapan yang ditempatkan di Lapas Ambon.
Kemenkumham Maluku berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk terus berbenah diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas.
Untuk diketahui, pemeberian remisi khusus hari natal ini dilakukan secara serempak oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat kemudian diselenggarakan secara virtual. (Humas/AI)