Ambon, suaradamai.com – Perubahan dimulai dari diri sendiri. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, saat membuka kegiatan Unit Pemberantasan Pungli dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan pada Rabu (02/10) di Hotel The City, Ambon.
Dalam sambutannya, Hendro mengajak 30 peserta yang merupakan perwakilan dari Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Maluku untuk keluar dari zona nyaman dan berkomitmen memerangi praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Ia menekankan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan melayani.
“Pungli dan gratifikasi adalah bentuk korupsi yang telah menjadi seperti penyakit kronis di masyarakat. Ini adalah tantangan besar bagi kita semua. Untuk itu, kita harus berkomitmen penuh untuk memberantas praktik-praktik ini,” tegas Hendro.
Hendro juga menyoroti bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan peraturan, tetapi membutuhkan perubahan pola pikir dan integritas individu. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman pegawai Kemenkumham Maluku tentang bahaya korupsi dan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam pencegahannya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, seperti Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Kejaksaan Tinggi Maluku, BPKP Maluku, dan Kanwil Kemenkumham Maluku. Para narasumber memberikan materi yang komprehensif terkait regulasi, mekanisme pengawasan, dan strategi pencegahan pungli serta gratifikasi.
Para peserta menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk menerapkan ilmu yang diperoleh dalam tugas sehari-hari. “Kami siap mendukung langkah Kemenkumham dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani,” ujar salah satu peserta.
Melalui kegiatan ini, Kemenkumham Maluku berharap dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sekaligus menjadi contoh nyata dalam pemberantasan pungli dan gratifikasi di wilayah Maluku.