Kur Selatan Dapat 150 Unit Bantuan Stimulan Perumahan Sawadaya

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fasilitator sedang menyiapkan proposal dan RAB untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada penerima manfaat sesuai kebutuhan renovasi rumah.


Tual, suaradamai.com – Kecamatan Kur Selatan Kota Tual tahun ini mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 150 unit. Ada empat desa di kecamatan tersebut yang menerima, di antaranya dari Desa Rumoin mendapat 45 unit, Hirit 35 unit, Niela 13 unit dan Tiflen 34 unit.

“Yang lainnya nanti kita alihkan ke desa lain,” kata Kepala Bappeda Kota Tual Fahry Rahayaan usai mengikuti rapat paripurna penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota di Kantor DPRD, Senin (15/6/2020).

Fahry menambahkan, saat ini fasilitator dari pusat sedang menyiapkan proposal dan RAB. Setelah itu, dikonfirmasi kepada penerima manfaat sesuai kebutuhan renovasi rumah. Selanjutnya distribusi bantuan ke masing-masing desa. “Mereka (penerima manfaat) diberikan upah kerja Rp 2,5 juta untuk dengan cara apa mereka bisa menyelesaikan (pembangunan),” tambah Fahry.

“Kalau masyarakat punya material (bahan bangunan) tambahan untuk rumah kualitas baik, itu lebih bagus lagi. Jadi sebenarnya tergantung dari kemauan masyarakat sendiri,”

“Pemda melalui pusat (APBN) memberikan material Rp 15 juta, upah kerjanya Rp 2,5 juta. Maka rumah ini harus diselesaikan. Kalau 10 persen saja tidak diselesaikan, maka akan menghambat penyaluran ke desa lain. Karena dievaluaasi kinerja masyarakat di daerah kurang bagus,” imbuhnya.

Dilansir bisnis.com, rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.

Sedangkan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.

Beberapa kriteria penerima BSPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.

Pada program BSPS 2020, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran untuk direalisasikan pada 220.000 unit rumah tidak layak huni dengan anggaran Rp4,69 triliun. Program BSPS tersebut dilaksanakan Kementerian PUPR di 33 provinsi di 579 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Labes Remetwa

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU