BerandaSuara ParlemenLegislator Imanuel Ufi Tepis Lakukan Pembohongan Publik

Legislator Imanuel Ufi Tepis Lakukan Pembohongan Publik

Dalam Rapat Dengar pendapat itu, Ufi menjelaskan, kehadirannya dalam rapat pemilihan perwakilan BSO Ohoinol itu sebagai anggota marga, atau warga ohoi, bukan sebagai anggota DPRD Malra.


Langgur, suaradamai.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Imanuel Ufi dituding melakukan pembohongan kepada masyarakat terkait penjelasan mekanisme pemilihan Badan Saniri Ohoi (BSO).

Penyataan itu membuat politisi perindo itu geram, ia mengatakan, isu pembohongan publik itu berkembang ketika bersama keluarga Ufi di Ohoinol melakukan rapat pemilihan perwakilan marga untuk menduduki jabatan BSO yang baru.

“Saya tidak ada keinginan apapun dalam proses BSO maupun kepala Ohoi. Tetapi saya kemudian dituduh memutar balikan fakta tentang masa jabatan BSO,”tegas  Imanuel, di ruang sidang komisi, Kamis (24/6/2021).

Dalam Rapat Dengar pendapat itu, Ufi menjelaskan, kehadirannya dalam rapat pemilihan perwakilan BSO Ohoinol itu sebagai anggota marga, atau warga ohoi, bukan sebagai anggota DPRD Malra.

“Saat itu, dihadapan camat dan Staf, saya jelaskan bahwa BSO Ohoinol yang diangkat atau dilantik tahun 2012, telah selesai masa kerjanya sejak tahun 2018. Maka perlu dilakukan pemilihan ulang oleh setiap marga, setelah itu diusulkan untuk mendapat SK baru, kemudian dilantik. Hal itu bertujuan untuk proses kepala Ohoi Definitif dapat segera dilakukan,” ujar Imanuel.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) nomor 110 tahun 2016 Bab 3 Pasal 15, dan Perda 06 tahun 2009 pasal 7 ayat 2 disebutkan, masa jabatan BPD atau BSO berlaku selama enam tahun.

Ketua BSO Ohoinol Agustinus Ufi, bersekukuh tetap bekerja sesuai Surat Keputusan (SK) BSO yang diberikan oleh mantan Kapala Bagian Hukum.

Menurut Agustinus, tentang peraturan daerah yang menyatakan batas waktu kerja BSO hanya enam tahun kemudian dilakukan pemilihan ulang, dirinya tidak mengetahui hal ini, karena tidak diberikan dokumen peraturan tersebut.

Diketahui, permasalahan BSO di Ohoinol akibat mantan kepala bagian hukum memperpanjangan masa jabatan BSO Ohoinol, tanpa dilakukan pemilihan melalui marga, pada tahun 2018 lalu.

Menanggapi hal itu, Imanuel menjelaskan, ketika masa jabatan telah selesai, maka harus dilakukan pengusulan kembali kepada Bupati melalui camat dengan ketentuan bahwa BSO tersebut harus mendapat persetujuan dari marga masing-masing.

“Tidak ada didalam causal hukum yang mengatakan bisa memperpanjang SK. Tetapi dilakukan pemilihan ulang oleh marga kemudian diusulkan, diproses dan dilantik. Ini mekanisme yang benar,” tutur Imanuel.

Ketua Komisi I Antonius Renjaan menyampaikan, hasil putusan RDP bersama Penjabat dan BSO Ohoinol akan disampaikan setelah melakukan rapat internal bersama anggota komisi.

Editor: Petter Letsoin


Populer

Komentar Terbaru