Lokakarya ini bertujuan untuk menyusun dan mengembangan dokumen mutu perguruan tinggi sesuai dengan standar pendidikan tinggi yang terus mengalami perubahan.
Langgur, suaradamai.com – Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) Jusron A. Rahajaan meminta jajarannya agar adaptif dengan regulasi dari pemerintah pusat yang terus mengalami perubahan, terutama terkait dengan dokumen mutu perguruan tinggi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam lokakarya penyusunan dan pengembangan dokumen mutu Polikant yang dilaksanakan di Ballroom Lt. 3 Polikant, Rabu (20/11/2024). Turut hadir dalam kegiatan tersebut para para wakil direktur, para ketua unit/bagian, para ketua jurusan, para ketua program studi, hingga para kepala laboratorium di kampus biru.
“Kampus harus adaptif, supel, terhadap perubahan aturan,” ujar Rahajaan.
Melalui lokakarya tersebut, Polikant melakukan penyesuaian terhadap regulasi terbaru yakni Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Dalam Peraturan Menteri ini, diatur standar nasional pendidikan tinggi, standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, dan pangkalan data pendidikan tinggi.
Peraturan terbaru ini mencabut empat regulasi lain yakni Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Permen Ristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; dan Permendikbud Ristek No. 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru.
Adapun lokakarya kali ini membahas kebijakan umum pelaksanaan SPMI berdasarkan Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 dan implementasi SPMI berdasarkan Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023.
Editor: Labes Remetwa