LP3BH Desak Kapolri Usut Dugaan Persekusi Jurnalis oleh Kasat Reskrim Mimika

Empat jurnalis Papuanewsonline.com di Timika menjadi korban dugaan persekusi dan intimidasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Octaria, pada Jumat (3/10).


Manokwari, suaradamai.com — Dunia jurnalisme di Tanah Papua kembali tercoreng. Empat jurnalis Papuanewsonline.com di Timika menjadi korban dugaan persekusi dan intimidasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Octaria, pada Jumat (3/10/2025).

Tindakan aparat berseragam ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, menilai tindakan oknum perwira tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk wilayah tindakan melawan hukum.

“Tindakan Kasat Reskrim Mimika ini adalah bentuk pelecehan terhadap hukum, pelecehan terhadap kebebasan pers, dan penghinaan terhadap konstitusi negara,” tegas Warinussy melalui keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, perbuatan AKP Rian Octaria telah menabrak banyak aturan fundamental, mulai dari KUHAP, UU Polri, UUD 1945 Pasal 28, hingga UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Perwira seperti ini seharusnya tidak diberi ruang dalam tubuh kepolisian. Ia telah mencoreng wajah Polri di mata publik,” tegasnya.

Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar segera menonaktifkan AKP Rian Octaria dari jabatannya.

Ia menilai, langkah tegas diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa kepolisian melindungi aparat yang melakukan pelanggaran hukum dan etika.

“Kapolri harus menunjukkan bahwa institusi Polri masih punya nurani dan integritas. Jangan biarkan aparat berseragam berubah menjadi algojo kebebasan pers di Tanah Papua,” desaknya.

LP3BH juga mengingatkan bahwa tindakan represif terhadap jurnalis adalah ancaman langsung terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi.

“Jika polisi menekan jurnalis, maka yang diserang bukan sekadar profesi wartawan, melainkan hak rakyat untuk tahu,” ujar Warinussy.

Kata dia, publik kini menunggu langkah nyata Kapolri. Apakah akan berpihak pada keadilan dan kebebasan pers, atau membiarkan institusinya terus kehilangan kepercayaan di mata rakyat?

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Perkuat Budaya Literasi, Dinas Perpustakaan Kota Tual Gandeng RELIMA Gelar Kegiatan Read A Loud bagi Anak-anak

Menurutnya, momentum liburan sekolah dimanfaatkan dengan mengundang anak-anak dari...

Buka Diklat Pemadam I 2026, Wali Kota Ambon Tekankan Profesionalisme Petugas Damkar

Ambon, suaradamai.com  - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, secara...

Sambut HUT ke-25, DPC Demokrat Ambon Gelar Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru di Pantai Rumah Tiga

Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Ambon, Dody Latuconsina yang...

DPRD Maluku Dukung Groundbreaking Blok Masela, Rovik: Momentum Kebangkitan Ekonomi Daerah

Rovik mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Maluku untuk...