Maluku Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik 2024

Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjalankan transparansi informasi publik sesuai amanat undang-undang.


Jakarta, suaradamai.com – Pemerintah Provinsi Maluku berhasil meraih penghargaan tertinggi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 sebagai Badan Publik Informatif, Kategori Pemerintah Provinsi. Dengan nilai 90,23, penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Melky Lohy, pada acara yang berlangsung di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024) malam.

Penghargaan ini diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, dalam acara yang bertujuan mengapresiasi Badan Publik yang konsisten menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah Badan Publik yang masuk dalam kualifikasi “Informatif” terus meningkat. Tahun 2024 mencatatkan 162 Badan Publik Informatif, naik dari 139 pada tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Melky Lohy, menjelaskan perjalanan panjang Pemerintah Provinsi Maluku dalam mencapai predikat ini. “Pada 2018 hingga 2020, kami masuk kategori Tidak Informatif. Tahun 2021 hingga 2022 meningkat menjadi Cukup Informatif. Tahun 2023 naik lagi ke kategori Menuju Informatif dengan nilai 87,032. Dan akhirnya, tahun 2024, kami bersyukur bisa mendapatkan predikat Informatif,” ungkapnya.

Lohy juga menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai PPID Pelaksana. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam menyediakan dan mengelola informasi publik. Semoga capaian ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang,” tambahnya.

Pada acara tersebut, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku didampingi oleh Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, John A. Rumlawang.

Sebagai informasi, Komisi Informasi Pusat RI telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 363 Badan Publik yang terbagi dalam tujuh kategori, yakni Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjalankan transparansi informasi publik sesuai amanat undang-undang.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Suasana Haru Warnai Pengantaran Jamaah Haji Kota Tual ke Tanah Suci

Acara pengantaran dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tual,...

Harga “Minyak Kita” di Kota Tual Tembus Rp23 Ribu, Pemkot Intensifkan Pengawasan

Dalam pemantauan tersebut, TPID menemukan sebagian besar minyak goreng...

Wali Kota Ambon Lepas 461 Calon Haji, Doakan Pulang dengan Predikat Haji Mabrur

Diketahui, keberangkatan jemaah calon haji asal Ambon dilakukan secara...

Maxim Ambon Gelar Kompetisi Bahasa Inggris, Asah Kemampuan dan Pola Pikir Kritis Pelajar

“Kami ingin memberikan pengalaman belajar dan berkompetisi yang lebih...