Tual, Suaradamai.com – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tahun 2024 sebagai tahun politik pelaksanaan pesta demokrasi terbesar di dunia.
Pasalnya, dalam tahun 2024 tersebut akan diselenggarakan pemilu serentak untuk memilih calon legislatif, anggota DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan umum kepala daerah secara serentak.
Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat disela-sela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku di Tual, Senin (4/12/2023).
Renuat menjelakan, semua potensi akan diarahkan untuk menyukseskan hajatan negara tersebut maka, netralitas aparatur dipil negara menjadi sektor penting dalam mewujudkan Pemilu di tahun 2024 yang jujur, adil berkualitas, serta menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Menurutnya, kewenangan dan kekuasaan ASN dengan yang dimilikinya sangat rentan untuk di pengaruhi dan mempegaruhi.
Hal itu juga sangat berpotensi melakukan aktifitas yang dapat menggantungkan dan atau merugikan pihak tertentu.
Oleh karena itu, dalam penyenggaraan pemilu ditekankan publik yang baik Dan berkualitas.
Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ditekankan terjaminnya netralitas ASN.
Selain itu, telah diterbitkan pula Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua ASN dan ketua BAWASLU tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 18 tahun 2024 tentang netralitas bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan suami atau istri sebagai calon kontestan pada pemilu dan pemilukada,” ungkap Renuat.
Mantan Sekda ini menyatakan, Pemkot Tual baru saja melakukan apel akbar pengucapan ikrar netralitas ASN, dan penandatanganan Fakta integritas ASN dalam pemilu tahun 2024 .
Pihaknya juga telah membentuk tim evaluasi dan penindak netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024 dan akan mengkonsultasikan prosedur dan tata kerja secara teknis di Menpan RB, dan Komisi ASN di Jakarta.
KOMENTAR TERBARU