Masyarakat Diimbau Ikuti Rapid Test Legal

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baru-baru ini, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Ambon Wilayah Kerja Tual menemukan 23 surat keterangan hasil rapid tes palsu.


Tual, suaradamai.com – Dengan munculnya kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes atau rapid tes palsu di Kota Tual, masyarakat diharapkan tidak mengambil jalan pintas saat hendak mendapatkan surat keterangan hasil rapid tes sebagai kelengkapan dokumen pelaku perjalanan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Tual, Akbar Arfah, saat ditemui wartawan di Tual, Senin (4/1/2021).

Baru-baru ini, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Ambon Wilayah Kerja Tual menemukan 23 surat keterangan palsu yang mengatasnamakan pihak RSUD Maren Tual dan Balai Kesehatan Lanal Tual.

Arfah mengatakan, selain dokumen palsu tidak bisa digunakan, masyarakat bisa dirugikan secara hukum terkait pemalsuan dokumen kesehatan tersebut.

“Jika masyarakat menggunakan surat keterangan hasil rapid tes palsu tersebut, pertama mereka wajib melakukan rapid ulang. (Kedua) secara hukum, itu sudah menjadi tindakan ilegal, selain si pemalsu dokumen, masyarakat sebagai pengguna pun dapat dikenai sangsi hukuman,” papar Arfah.

Politikus asal Partai Bulan Bintang ini berharap, masyarakat lebih sadar akan pentingnya melakukan prosedur pemeriksaan secara legal. Dengan begitu, selain terhindar dari sangsi hukum, juga menjaga kesehatan pribadi dengan memastikan dirinya bukan Orang Tanpa Gejala (OTG) atau pembawa virus atau carrier.

Sehingga dapat menekan angka penyebaran virus corona di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Editor: Labes Remetwa

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU