Medio Maret, Polresta Ambon ‘Sikat’ Enam Pengedar Narkoba

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penangkapan dilakukan berdasarkan berbagai laporan yang diterima dari TKP dan modus yang berbeda-beda.


Ambon, suaradamai.com – Terhitung sejak awal hingga medio Maret ini, Polresta Ambon yang dipimpin Kombes. Pol. Leo S. N. Simatupang berhasil menyikat enam tersangka pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Ambon. Enam tersangka dan barang bukti digelar di halaman Polresta Ambon, Jumat (20/3/20).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo. S. N. Simatupang, S.IK yang didampingi Kepala Satreskrim Polresta Ambon AKP Gilang Prasetya, Kasat Resnarkoba AKP Jufri Jawa, Kasubaghumas Iptu Julkisno Kaisupy, mengungkapkan kronologis penangkapan para tersangka.

Di hadapan puluhan wartawan, enam tersangka dihadirkan beserta barang bukti kepemilikan narkoba. Peran mereka berbeda-beda. Mereka ada yang menjual narkotika di wilayah Kota Ambon.

Penangkapan dilakukan berdasarkan berbagai laporan yang diterima dari TKP dan modus yang berbeda-beda.

“Mereka bukan satu komplotan, mereka bekerja sendiri-sendiri. Kemudian juga ada satu LP terdapat dua orang dan LP yang lain sendiri-sendiri,” terang Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol, Leo. S. N. Simatupang, S.Ik. di Mapolrestabes Ambon.

Simatupang merincikan penangkapan para pengedar narkoba masing-masing berinisial IK dan BW, AS, YP, SJ, AHM. Serta barang bukti (BB).

“IK dan BW alamat galunggung, keduanya ditangkap pada Senin 2 Maret lalu di depan pabrik Roti Sarinda. Polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,37 gram,” rincinya.

Pengedar lain, YP alamat Benteng, ditangkap pada Rabu 4 Maret lalu di kawasan Pohon Pule depan Warnet Metro. Barang bukti satu plastik bening berisi penggalan sabu dengan berat 0,15 gram.

AHM alamat Skip, ditangkap pada Rabu 4 Maret di depan Kantor FIF, Kecamatan Sirimau. Barang bukti berupa enam plastik bening ukuran kecil berisikan sabu.

Selanjutnya, tersangka HS alamat Kebun Cengkeh ditangkap pada, Rabu 4 Maret lalu di Galunggung depan ATM BNI samping SMA N 11 Ambon. Barang bukti berupa 14 plastik bening ukuran kecil dan dua plastik bening ukuran sedang.

Kemudian, SJ, alamat kawasan Jalan Baru. Ditangkap pada Kamis 12 Maret lalu di tempat kos-kosan dengan barang berupa satu paket sabu, berat 0,12 gram.

Simatupang menambahkan, narkotika jenis sabu ini dibeli tersangka dari luar daerah Maluku.

“Untuk jumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan sebanyak 14, 63 gram, kemudian barang tersebut mereka kirim dari luar menggunakan kapal laut,” sebut Simatupang.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 112 dan pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Chintia Samangun/ Penulis: Chintia Samangun/ Editor: Tarsis Sarkol

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU