Ambon, suaradamai.com – Kuasa hukum dari Tergugat I Victor Sutheno dan Tergugat II Jhon Mattadattu, melalui tim dari Kantor Hukum Nusa Ina Law Office yang berbasis di Jakarta Selatan, mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dinilai telah memberikan putusan adil dalam perkara perdata yang diajukan oleh Leonora Hunila selaku penggugat.
Sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/2024/PN Amb, pada Rabu (12/6/2025) di Pengadilan Negeri Ambon, yang berlangsung secara Online (Ecourt) Vichtor Sutheno akhirnya memenangkan perkara tanah di jl. Dr. J. Leimena, Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon. Dimana perkara tersebut ditangani oleh Kitson Sianturi, Seven Zebua, dan Anrikson Sianturi selaku kuasa kusa hukum tergugat.
“Dalam pembacaan putusan pada Rabu, 11 Juni, majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat I. Majelis juga menolak tuntutan provisi penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.470.000,” ujar Kitson Sianturi kepada wartawan, Jumat (13/6).
Kitson menilai, PN Ambon layak mendapatkan apresiasi atas putusan tersebut. “Putusan ini menguatkan bahwa kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh siapapun,” tambahnya.
Senada, Seven Zebua juga menyampaikan apresiasi atas berakhirnya perkara tersebut dan berharap semua pihak, termasuk penggugat, dapat menerima putusan dengan lapang dada.
“Putusan ini membuktikan bahwa semua dalil yang kami sampaikan dalam persidangan telah dipertimbangkan secara adil oleh majelis hakim. Kami berharap semua pihak menghargai proses hukum ini, dan tentu masih terbuka ruang upaya hukum bagi yang tidak puas,” jelas Seven.
Sementara itu, Anrikson Sianturi menyatakan bahwa meskipun putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihaknya meyakini kliennya memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat hak milik.
“Dengan adanya putusan ini, kami berharap tidak ada lagi pihak yang mengklaim hak kepemilikan atas tanah objek sengketa. Klien kami memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), dan saat ini telah diperkuat dengan putusan PN Ambon,” tegas Anrikson sebelum menutup sambungan telepon.
Victor Sutheno, Tergugat I dalam perkara ini, turut mengungkapkan rasa syukurnya atas kemenangan tersebut.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas putusan ini. Semoga keputusan ini memberikan kepastian hukum dan memungkinkan kami untuk menjalankan aktivitas sehari-hari di atas tanah objek sengketa,” ujar Victor.
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan oleh penggugat Leonora Hunila mendalilkan bahwa tanah sengketa merupakan warisan dari orang tuanya. Namun, dalam dokumen sertifikat tanah yang telah terbit sejak 1983, tidak tercantum nama orang tua penggugat sebagai pemilik sah.
“Klien kami memperoleh tanah tersebut berdasarkan akta jual beli tahun 2016. Oleh karena itu, sebagaimana tercantum dalam SHM, klien kami—Victor Sutheno—adalah pemegang hak sah atas tanah tersebut,” pungkas tim kuasa hukum.
KOMENTAR TERBARU