MK Tidak Teruskan Perkara PHPU Pilkada Kaimana, HAI Siap Lantik

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kaimana, suaradamai.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI tidak meneruskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Kaimana dengan nomor perkara 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 ke tahap persidangan selanjutnya. Putusan ini diucapkan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Selasa (5/02/2025).

Berdasarkan putusan tersebut maka Paslon “HAI” yaitu Hasan Achmad dan Isak Waryens siap lantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana periode 2025-2030.

Sesuai putusan yang dibacakan oleh Hakim Saldi Isra yakni MK tidak menerima permohonan perkara PHPU pilkada Kaimana karena tidak memenuhi syarat formil, tidak terdapat keraguan untuk permohonan tersebut dan tidak jelas atau kabur (Obscuur) menurut hukum.

Untuk diketahui pada proses perkara nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut sebagai berikut:

  1. 11-12-2024: Pengajuan Permohonan dengan Nomor 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
  2. 13-12-2024: Penyerahan Perbaikan Permohonan.
  3. 30-12-2024: Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan.
  4. 30-12-2024: Pemeriksaan HPKP3, Nomor 132/PAN.MK/e-HPKP3/12/2024.
  5. 03-01-2025: Registrasi Mahkamah (Nomor 254/ PHPU.BUP-XXIII/2025) dan penerbitan ARPK.
  6. 05-01-2025: Surat penyampaian salinan permohonan ke Termohon (Bawaslu).
  7. 06-01-2025: Penetapan Ketetapan Pihak Terkait (Nomor 05/TAP.MK/PT/01/2025).
  8. 10-01-2025: Surat panggilan sidang pertama dengan nomor 292/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
  9. 15-01-2025: Pemeriksaan Pendahuluan.
  10. 30-01-2025: Pemeriksaan Perkara dan Sidang (Mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti)
  11. 5 Februari 2025 Putusan Perkara.
    Sumber: website resmi MKRI

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU