“Saatnya Malteng Bangkit untuk mengatasi ketertinggalan. Mari kita bersama-sama bekerja keras untuk kemajuan Kabupaten Maluku Tengah ke depan,” harapnya.
Malteng, suaradamai.com – Permohonan Perkara Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2024 akhirnya berakhir.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan perkara dalam sidang PHPU tertulis menolak dan tidak menerima seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut dua, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam.
Sebelumnya paslon nomor urut dua atau pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malteng Nomor 43 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Malteng Terpilih, Zulkarnain Awat Amir (Ozan) dan Mario Lawalata, akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama dengan kepala daerah terpilih lainnya yang tidak bersengketa di MK.
Menanggapi keputusan MK, Zulkarnain Awat Amir (Ozan) mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya.
“Kami sejak awal yakin bahwa gugatan ini akan ditolak, namun tetap bersyukur atas putusan ini. Kami mengajak seluruh masyarakat Maluku Tengah untuk bersatu kembali, meninggalkan perbedaan, dan bersama-sama membangun daerah ini,” ujar Ozan.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk membawa perubahan positif dan memajukan Kabupaten Maluku Tengah ke arah yang lebih baik.
“Saatnya Malteng Bangkit untuk mengatasi ketertinggalan. Mari kita bersama-sama bekerja keras untuk kemajuan Kabupaten Maluku Tengah ke depan,” harapnya.
Dengan berakhirnya sengketa Pilkada di MK, masyarakat Maluku Tengah kini menantikan langkah-langkah nyata dari pemimpin terpilih untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan di daerah tersebut.