Dugaan keterlibatan polisi mengintervensi Pilkada Maluku Tenggara itu, menurut Rabrusun, terjadi pada saat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Ohoi/Desa Danar Ternate.
Langgur, suaradamai.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) Nomor Urut 1 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, merasa dirugikan dengan adanya dugaan intervensi Pilkada Malra 2024 yang dilakukan oleh oknum polisi.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Tim Kuasa Hukum Paslon Martinus-Yani Anak Adat (Maryadat), Ivan Rabrusun, kepada awak media di Langgur, Sabtu (7/12/2024).
Dugaan keterlibatan polisi mengintervensi Pilkada Maluku Tenggara itu, menurut Rabrusun, terjadi pada saat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Ohoi/Desa Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, tadi siang.
Rabrusun menuturkan, Tim Pemenangan Paslon Maryadat mengirim dua saksi untuk bertugas di dua TPS yang melaksanakan PSU di Ohoi Danar Ternate.
Pada tahap pemungutan suara, lanjut Rabrusun, saksi Paslon 01 sempat menyatakan keberatan terhadap seorang warga yang menurutnya tidak bisa memberikan hak pilih. Namun, keberatan itu diabakan dan warga tersebut diizinkan oleh oknum polisi yang bertugas di TPS untuk memilih.
“Ada pemilih yang NIK-nya tidak cocok. Namun, ada anggota kepolisian yang kami dapat laporan bahwa, ia masuk dan mempersilakan pemilih tersebut tetap mengikuti,” ungkap Rabrusun.
Rabrusun menilai, oknum polisi yang bersangkutan tidak punya kewenangan untuk memutuskan siapa yang memilih dan tidak memilih. “Kami minta Kapolres untuk mengevaluasi atau menindak anggotanya yang bertindak di TPS 02,” ujar Rabrusun.
Setelah mendengar kabar tersebut dari saksi, Rabrusun dan anggota Tim Kuasa Hukum lainnya bergerak ke Ohoi Danar Ternate. Tujuannya untuk memantau saksi Maryadat sekaligus memberikan penguatan bagi mereka.
Namun, dalam perjalanan mendekati Ohoi Danar, Tim Kuasa Hukum malah dihalau oleh sejumlah polisi. Para petugas itu, lanjut Rabrusun, memang bertugas mencegah pendukung dan simpatisan semua pasangan calon ke Danar.
“Bagi kami, kalau pendukung atau simpatisan kandidat [dihalangi] itu oke-oke saja. Namun, kami tim hukum, yang terdaftar secara resmi di KPU Maluku Tenggara. Kami ini pihak yang berkepentingan, kami ingin menjamin proses pemungutan suara berjalan jujur dan adil,” jelas Rabrusun.
Meski sudah menunjukkan sejumlah dokumen yang menyatakan keabsahannya sebagai pihak yang berkepentingan, Tim Kuasa Hukum Maryadat tetap tidak diizinkan masuk Ohoi Danar Ternate.
Suaradamai.com sudah berupaya mengkonfirmasi peristiwa ini kepada Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma. Namun, hingga berita ini terbit, Kapolres belum merespon pesan WhatsApp yang dikirim.
Editor: Labes Remetwa