Untuk mendorong percepatan kinerja terutama pelayanan publik Bupati akan melakukan penataan kelembagaan.
Langgur, suaradamai.com – Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun menyatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, dinilai lemah dalam memberikan pelayanan bagi publik. Lemahnya pelayanan publik ini, mendapat “Rapor Merah” dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
“Rapor Merah” yang diberikan merupakan hasil penilaian Ombudsman RI perwakilan Provinsi Maluku tentang tingkat kepatuhan standar pelayanan publik pada SKPD Malra.
“Katong (kita) masih lemah, lemah dalam pelayanan publik. Beberapa waktu lalu, saya dan beberapa orang staf dipanggil Ombudsman untuk menerima hasil penilaian, sekaligus membahas persoalan ini,” ujar Bupati saat memimpin Apel Akbar, Senin (17/2/20).
Bupati menjelaskan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI, didasarkan pada beberapa indikator, diantaranya: ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur alur pelayanan, sarana pengaduan serta pelayanan yang ramah dan nyaman.
Bupati mengungkapkan, hasil penilaian Ombudsman menunjukkan bahwa hanya tiga OPD, yang berada di zona hijau, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Penanganan Keluarga Berencana.
Sedangkan, secara kumulatif sisanya OPD Malra berada di zona merah.
Orang nomor satu di Kabupaten Malra ini pun, menyayangkan keberadaan dan efektifitas kinerja Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebagai perangkat pusat pelayanan, ia menginginkan agar Dinas PTSP harusnya lebih cepat dan tepat dalam menjalankan fungsinya.
Bupati juga menyoroti tentang tata etika berpakaian dan penampilan, khususnya bagi ASN Wanita.
Selain itu, kelengkapan atribut tanda pengenal ASN, disiplin dan aturan juga menjadi soroton yang ditegaskannya saat itu. Baginya, aturan dan disiplin perlu ditegakan tiap pimpinan OPD bagi seluruh jajaran staf di SKPD yang dipimpinnya.
“Kita harus menunjukan itikad sebagai pegawai negeri yang siap untuk melayani, bukan untuk dilayani. Setiap ASN di lingkup Pemda Malra juga harus memiliki tanda pengenal. Hal ini agar identitas dari ASN itu sendiri dapat diketahui,” ingatnya.
Untuk mendorong percepatan kinerja terutama pelayanan publik Bupati melakukan penataan kelembagaan, pemberlakuan lima hari kerja dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Bupati telah melakukan pengisian jabatan Eselon II pada beberapa waktu lalu. Pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Malra definitf, juga telah dilakukan.
Sedangkan untuk pejabat Eselon III dan IV, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
Menurut Bupati Hanubun, terdapat 212 jabatan yang akan dihilangkan atau dihapus.
“Pelayanan publik ini sangat penting. Sehingga perlu untuk dilakukan kebijakan itu,” bebernya. (gerryngamel/tarsissarkol)