Ombudsman RI Perwakilan Maluku Gelar Sosialisasi dan Diskusi Publik di Langgur

Ikuti suaradamai.com di

Informasi yang diterima dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku, menyebutkan bahwa Polres Malra dan BPN Malra merupakan institusi yang banyak dilapor ke Ombudsman berkaitan dengan pelayanan publik.


Langgur, suaradamai.com – Ombudsman RI Perwakilan Maluku menggelar sosialisasi dan diskusi publik tentang Peningkatan Akses Pelayanan Publik 2023. Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Villia, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (2/11/2023).

Kegiatan yang bertujuan meningkatkan akses pelayanan publik itu melibatkan puluhan peserta dari unsur Pemerintah Daerah Maluku Tenggara, Organisasi Kepemudaan (OKP), dosen, mahasiswa, dan jurnalis.

Selain narasumber Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat, kegiatan itu juga menghadirkan narasumber Wakapolres Malra Kompol Izak Risambessy dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Tenggara Petrus Saija.

Untuk diketahui, narasumber dari Polres dan BPN merupakan institusi yang banyak dilapor ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

Dalam paparannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat menjelaskan tugas, wewenang, dan fungsi Ombudsman. Ia juga menjelaskan mekanisme pengaduan pelayanan publik kepada peserta yang hadir.

Hasan berharap, melalui kegiatan ini, peserta dapat mengetahui peranan Ombudsman, dan mekanisme pelaporan/pengaduan. Sehingga turut memberikan informasi tentang kondisi pelayanan publik setiap institusi yang menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, kepada Ombudsman.

Hal itu, lanjut Slamat, agar bersama-sama mengawasi dan mewujudkan pelayanan publik yang baik di Maluku Tenggara.

Sementara itu, Wakapolres Malra Kompol Izak Risambessy juga menjelaskan kondisi Polres yang baru mekar dari Polres Tual itu, baik dari sisi personil dan fasilitas pendukung kerja kepolisian.

Wakapolres juga menjelaskan mekanisme pelaporan di kepolisian, hingga pelayanan publik seperti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL); Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penylidikan (SP2HP); Surat Tanda Laporan Kehilangan; Surat Keterangan Catata Kepolisin (SKCK); Surat tanda terima pemberitahuan; surat keterangan lapor diri; dan Surat ijin keramaian.

Selanjutnya, sama seperti narasumber sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Malra Petrus Saija juga menjelaskan kondisi kantor, wilayah kerja, dan pelayanan publik di Kantor Pertanahan, terutama dalam pembuatan sertifikat tanah.

Kegiatan berjalan sekitar 2,5 jam. Banyak pertanyaan dan masukkan dilontarkan terkait masalah Narkoba, hukum adat, pendaftaran organisasi di Kesbangpol, politik praktis, hingga dugaan nepotisme dalam perekrutan pegawai honorer.

Selain menyampaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan pelayanan publik dalam sesi diskusi, semua peserta yang hadir juga menuliskan masalah pelayanan publik di Maluku Tengara dalam form yang disediakan oleh Ombudsman.

Laporan yang disampaikan oleh peserta itu akan ditindaklanjut oleh Ombudsman dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, serta terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kabupaten Maluku Tenggara.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com di

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU