Ambon, Suaradamai.com – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Perda yang telah ditetapkan itu masing-masing:
Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Perda yang merupakan usul inisiatif DPRD itu, ditetapkan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun (BGW) di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (07/05/2024).
Kepada wartawan usai paripurna Benhur mengatakan, penetapan Perda merupakan bukti keseriusan DPRD dengan harapan dapat menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya dengan baik.
“Satu kunci saja, bantu disabilitas itu pesan orang tua kita,” ujarnya.
Menurut BGW, Perda tersebut juga merupakan salah satu dari tujuan ber-Negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk itu, Dia meminta adanya tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Maluku untuk memberikan perhatian serius kepada disabilitas.
“Saya kira mereka ini membutuhkan satu terobosan dari kebijakan kita supaya mengangkat harkat dan martabat mereka,” ungkapnya.
Kedua Perda Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah (Usul inisiatif DPRD).
Ini dimaksudkan untuk pengembangan ekonomi kreatif untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya daerah.
Kata BGW terdapat 14 jenis industri kreatif yang mestinya harus menjadi perhatian antara lain: Periklanan, Arsitektur, Seni, Kerajinan, Desain, Mode dan Fashion, Media termasuk didalamnya Film, Video dan Fotografi, Game, Seni Pertunjukan dan Percetakan, Software, Riset dan Pengembangan Musik, Brodcasting atau Penyiaran.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya langkah-langkah konkrit dari Pemerintah Daerah seperti identifikasi potensi lokal, perlu dukungan pendidikan dan pelatihan, pameran dan promosi, perlunya dukungan anggaran, bahkan kolaborasi dan jaringan dari pemerintah daerah dan investor.
Ketiga Perda Pengelolaan Keuangan Daerah (usul Pemda Maluku) penting dilakukan agar kekayaan yang dimiliki oleh Daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
“Karena itu terkait dengan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan serta pertanggung jawaban pengawasan, maka Perda ini dirasa penting untuk dijadikan acuan bagi setiap langkah dan kebijakan Pemda kedepan,” pungkasnya