Paripurna DPRD Maluku Tetapkan 3 Perda

Ambon, Suaradamai.com – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketiga Perda yang telah ditetapkan itu masing-masing:

Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Perda yang merupakan usul inisiatif DPRD itu, ditetapkan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun (BGW) di Rumah  Rakyat Karang  Panjang  Ambon, Selasa (07/05/2024).

Kepada wartawan usai paripurna Benhur mengatakan, penetapan Perda merupakan bukti keseriusan DPRD dengan harapan dapat menjadi  payung hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya dengan baik.

“Satu kunci saja, bantu disabilitas itu pesan orang tua kita,” ujarnya.

Menurut BGW,  Perda tersebut juga merupakan salah satu dari tujuan ber-Negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu, Dia  meminta adanya tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Maluku untuk memberikan perhatian serius kepada disabilitas.

“Saya kira mereka ini membutuhkan satu terobosan dari kebijakan kita supaya mengangkat harkat dan martabat mereka,” ungkapnya.

Kedua Perda Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah (Usul inisiatif DPRD).

Ini dimaksudkan untuk pengembangan ekonomi kreatif untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya daerah.

Kata BGW terdapat 14 jenis industri kreatif yang mestinya harus menjadi perhatian antara lain: Periklanan, Arsitektur, Seni, Kerajinan, Desain, Mode dan Fashion, Media termasuk didalamnya Film, Video dan Fotografi, Game, Seni Pertunjukan dan Percetakan, Software, Riset dan Pengembangan Musik, Brodcasting atau Penyiaran.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya langkah-langkah konkrit dari Pemerintah  Daerah  seperti identifikasi potensi lokal, perlu dukungan pendidikan dan pelatihan,  pameran dan promosi, perlunya dukungan anggaran, bahkan kolaborasi dan jaringan dari pemerintah daerah dan investor.

Ketiga Perda Pengelolaan Keuangan Daerah (usul Pemda Maluku) penting dilakukan agar kekayaan yang dimiliki oleh Daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien.

“Karena itu terkait dengan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan serta pertanggung jawaban pengawasan, maka Perda  ini dirasa penting untuk dijadikan acuan bagi setiap langkah dan kebijakan Pemda kedepan,” pungkasnya

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Ads

Populer

Artikel terkait

Pangdam XV/Pattimura Beri Wejangan Khusus Saat Audiensi Bareng PMII Maluku

Pada kesempatan itu, Slamet Basuki Notanubun menyampaikan kegiatan pelantikan...

10 Film Keluarga Rekomendasi untuk Rayakan Natal dan Tahun Baru

Halo sahabat suaradamai, memasuki momen liburan Natal dan Tahun...

Wali Kota Ambon Hadiri Natal PMTI Sektor 3 di Waitatiri

“Bagi Pemkot, tidak masalah apakah sebagian warga Toraja tinggal...

P2TIM Teluk Bintuni Gelar Praktik Table Manner, Tampilkan Kesiapan Siswa Hospitality Hadapi Dunia Kerja

Kegiatan ini dilakukan dalam dua sesi dan menghadirkan para...