Semua keluarga pasutri tersebut akan menjalani rapid test.
Ambon, suaradamai.com – Dua pasangan suami-istri di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dinyatakan positif terpapar Coronavirus Disease 19 (Covid-19) berdasarkan hasil tes cepat atau menggunakan rapid test Covid-19.
“Ada dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kecamatan Saparua, yang dari hasil rapid test, sekali lagi dari hasil rapid test atau tes cepat menunjukan reaktif. Itu berarti positif. Pasiennya sekarang sudah masuk rumah sakit,” kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Minggu (5/4/2020) malam.
Kasrul yang juga adalah Sekda Provinsi Maluku, mengatakan bahwa kedua pasien tersebut adalah pasangan suami-istri yang merupakan pelaku perjalanan dari Sulawesi Tenggara, belum lama ini.
Sebelumnya, kedua Pasutri ini mengeluhkan rasa sesak nafas dan gejala lainnya. Karena baru melakukan perjalanan dari luar daerah yang masuk zona merah, dan menunjukkan gejala awal Covid-19, keduanya pun dinyatakan sebagai PDP.
Meskipun telah dinyatakan positif berdasarkan hasil rapid test Covid-19, lanjut Kasrul, namun secara medik, spesimen keduanya harus diperiksa lagi di Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Labkes di Jakarta.
“Rapid test ini positif, sama seperti yang kita beritakan kemarin (pasien di RST Ambon, red). Kalau rapid test positif, maka kita akan konfirmasi lagi dengan PCR. Itu akan kita lakukan besok, mudah-mudahan lancar,” kata Kasrul.
Dijelaskannya, sejak mendapat kabar hasil rapid test di Saparua, tim Gugus Tugas Provinsi Maluku langsung bergerak menuju Saparua pada Minggu sore (5/4/2020) untuk melakukan evakuasi kedua pasien tersebut.
Selain itu, Kasrul menambahkan, di rumah Pasutri yang kini telah diisolasi itu, ada sekitar empat atau lima orang yang kini juga telah diisolasi.
“Mereka akan kita uji pakai rapid test juga, dan jika mereka positif maka kita akan bawa semuanya ke Ambon besok. Tadi saya sudah informasikan kepada petugas yang ke sana, semua tergantung dokter. Kalau misalnya kondisinya lebih buruk, mungkin lebih baik lebih cepat dibawa ke sini (Ambon, red),” tandasnya.
Semua anggota keluarga dari Pasutri ini, kata Kasrul, akan menjalani rapid test Covid-19. Sebab, kata dia, saat melakukan perjalanan dari Sulawesi Tenggara, bukan kedua Pasutri itu saja, tapi juga ada beberapa orang di dalamnya.
“Jadi kita rapid test keluarga yang ada di dalam rumah, karena mereka melakukan perjalanan itu ada beberapa orang . Tidak hanya suami istri ini saja,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kasrul juga mengimbau agar masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada pada ODP maupun PDP. Dijelaskannya, virus ini tidak menular begitu saja lewat udara, kecuali ada orang yang bersin atau batuk sehingga ada percikan cairan tubuh atau droplet.
“Makanya kita jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter. Kita jangan menstigma yang berlebihan kepada pasien ini, kepada keluarganya, bahkan lingkungannya,” pintanya.
Paling penting sekarang ini, kata Kasrul, masyarakat harus patuh pada aturan-aturan yang telah dikeluarkan pemerintah, tetap jaga jarak dan menjaga lingkungannya masing-masing.
“Kalau ada orang yang baru melakukan perjalanan dari daerah yang masuk zona merah, yakni sudah terpapar virus ini, maka segera lapor diri ke RT dan pemerintah setempat. Kemudian ikuti anjuran-anjuran dari pemerintah setempat. Sekali lagi, kami harap kita tidak perlu panik yang berlebihan. Tapi kita waspada dan ikuti aturan yang sudah disampaikan pemerintah,” tegasnya.
Reporter: Chintia Samangun/ Penulis: Chintia Samangun/ Editor: Labes Remetwa
Harus dilakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR).