Diketahui, penggantian nama cuti bersama itu berdasarkan permintaan umat Kristen dan Katolik.
Jakarta, Suaradamai.com – Pemerintah resmi mengubah Nomenklatur hari libur nasional 2024 dari ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, penggantian nama cuti bersama itu berdasarkan permintaan umat Kristen dan Katolik.
“Iya, ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu justru memang diubah ke yang mereka yakini. Sebagai bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga,” demikian diucapkan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki pada September 2023 lalu.
Berikut bunyi Keppres tersebut
KESATU:
Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
1 Januari Tahun Baru Masehi;
1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
Idul Fitri (dua hari);
Idul Adha;
Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
Kelahiran Yesus Kristus;
Wafat Yesus Kristus;
Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
Kenaikan Yesus Kristus;
Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
Hari Raya Waisak;
Tahun Baru Imlek;
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
Hari Buruh Internasional 1 Mei.
KEDUA:
Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
KETIGA:
Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
KEEMPAT:
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.