Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Jakarta, suaradamai.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023, disiarkan langsung di YouTube Kompas TV.
Untuk diketahui, Pemilu proporsional terbuka adalah sistem di mana pemilih dapat memilih secara langsung kandidat dari partai politik yang mereka pilih.
Dalam sistem ini, setiap partai politik akan mengajukan daftar kandidat yang dapat dipilih oleh pemilih secara langsung.
Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih kandidat yang mereka anggap paling layak, tanpa memperhatikan urutan daftar yang diajukan oleh partai politik.
Sebelumnya gugatan terhadap sistem Proporsional Terbuka dilayangkan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), Nono Marijono (warga Depok).
Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari mereka yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka.
Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan. Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh
Semetara itu, seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.